ADMINISTRASI PAJAK

Kreditkan Pajak Masukan Meski Belum Penyerahan, DJP: Ada Batas Waktu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:47 WIB
Kreditkan Pajak Masukan Meski Belum Penyerahan, DJP: Ada Batas Waktu

Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Zauki dalam Tax Live, Kamis (13/10/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan adanya jangka waktu penyerahan BKP dan JKP dalam relaksasi pengkreditan pajak masukan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN.

Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona mengatakan sejak adanya perubahan UU PPN melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan relaksasi pengkreditan pajak masukan untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan.

“Pengusaha tadi belum melakukan penyerahan, belum ada pajak keluarannya, tapi kita berikan hak pengkreditan pajak masukannya,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, sambung Fiona, pengkreditan hanya diperbolehkan atas pajak masukan terkait dengan barang modal. Sekarang, pengkreditan diperbolehkan atas pajak masukan semua perolehan.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2a), bagi PKP yang belum melakukan penyerahan, pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU PPN.

Adapun pajak masukan itu atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

“Jadi dulu kalau belum melakukan penyerahan hanya boleh mengkreditkan [pajak masukan atas] barang modal, misalnya mesin. Sejak UU Cipta Kerja, diberikan kemudahan boleh mengkreditkan [pajak masukan atas] material berupa benang dan lainnya,” jelas Fiona.

Apabila dalam pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak. Atas kelebihan pajak masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi) pada akhir tahun buku.

Namun demikian, sambung dia, ada jangka waktu penyerahan yang sudah diatur dalam PMK 18/2021. Fiona mengatakan jangka waktu untuk sektor jasa dan perdagangan ditetapkan selama 3 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Kemudian, untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP ditetapkan 5 tahun. Untuk sektor usaha yang termasuk dalam proyek strategis nasional, sambungnya, jangka waktu ditetapkan sampai dengan 6 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan.

Fiona mengatakan jika hingga jangka waktu yang sudah ditentukan, PKP belum juga melakukan penyerahan, ada konsekuensi yang diterima. Konsekuensinya adalah pajak masukan yang tadinya dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan.

“Kemudian, ketika dia sudah melakukan restitusi di akhir tahun, pengembalian tadi wajib dibayarkan ke negara. Dikembalikan ke negara beserta sanksinya,” imbuh Fiona saat berdiskusi dengan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Zauki. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP