Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Zauki dalam Tax Live, Kamis (13/10/2022).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan adanya jangka waktu penyerahan BKP dan JKP dalam relaksasi pengkreditan pajak masukan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN.
Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona mengatakan sejak adanya perubahan UU PPN melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan relaksasi pengkreditan pajak masukan untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan.
“Pengusaha tadi belum melakukan penyerahan, belum ada pajak keluarannya, tapi kita berikan hak pengkreditan pajak masukannya,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (13/10/2022).
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, sambung Fiona, pengkreditan hanya diperbolehkan atas pajak masukan terkait dengan barang modal. Sekarang, pengkreditan diperbolehkan atas pajak masukan semua perolehan.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2a), bagi PKP yang belum melakukan penyerahan, pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU PPN.
Adapun pajak masukan itu atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
“Jadi dulu kalau belum melakukan penyerahan hanya boleh mengkreditkan [pajak masukan atas] barang modal, misalnya mesin. Sejak UU Cipta Kerja, diberikan kemudahan boleh mengkreditkan [pajak masukan atas] material berupa benang dan lainnya,” jelas Fiona.
Apabila dalam pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak. Atas kelebihan pajak masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi) pada akhir tahun buku.
Namun demikian, sambung dia, ada jangka waktu penyerahan yang sudah diatur dalam PMK 18/2021. Fiona mengatakan jangka waktu untuk sektor jasa dan perdagangan ditetapkan selama 3 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan.
Kemudian, untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP ditetapkan 5 tahun. Untuk sektor usaha yang termasuk dalam proyek strategis nasional, sambungnya, jangka waktu ditetapkan sampai dengan 6 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan.
Fiona mengatakan jika hingga jangka waktu yang sudah ditentukan, PKP belum juga melakukan penyerahan, ada konsekuensi yang diterima. Konsekuensinya adalah pajak masukan yang tadinya dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan.
“Kemudian, ketika dia sudah melakukan restitusi di akhir tahun, pengembalian tadi wajib dibayarkan ke negara. Dikembalikan ke negara beserta sanksinya,” imbuh Fiona saat berdiskusi dengan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Zauki. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.