PEMILU 2024

KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, Ada 9.917 Caleg Ikut Pileg 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 16:00 WIB
KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, Ada 9.917 Caleg Ikut Pileg 2024

Ilustrasi. Anggota Polisi Pamongpraja mencabut alat peraga kampanye calon legislatif di Jalan Takari Kota Serang, Banten, Jumat (27/10/2023). Petugas menertibkan berbagai alat peraga kampanye yang menyalahi aturan untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan kota. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Berdasarkan DCT tersebut, terdapat sebanyak 9.917 calon anggota DPR dan 668 calon anggota DPD yang bersaing memperebutkan kursi dalam pemilihan umum legislatif pada tahun depan.

"Berdasarkan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023, KPU menyusun dan menetapkan DCT pada 3 November 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada awalnya, terdapat 9.919 orang bakal calon anggota DPR yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS). Setelah menerima tanggapan dan masukan, jumlah bakal calon berkurang menjadi 9.918 orang.

"Kemudian dari 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon yang meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil," ujar Hasyim.

Dari total 18 partai politik yang mengajukan DCT DPR, terdapat 11 partai yang mengajukan DCT secara penuh. Artinya, jumlah calon anggota DPR yang diajukan sama dengan jumlah kursi yang tersedia di DPR, yakni 580 kursi. Terdapat 7 partai yang calon anggota DPR-nya kurang dari 580 orang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Hasyim menjelaskan informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman dan penetapan DCT dapat diakses oleh masyarakat melalui infopemilu.kpu.go.id.

Tak hanya DCT untuk pemilu tingkat nasional, laman tersebut juga dapat digunakan untuk mengakses informasi mengenai DCT DPRD Provinsi dan DCT DPRD Kabupaten/Kota. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN