PEMILU 2024

KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, Ada 9.917 Caleg Ikut Pileg 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 16:00 WIB
KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, Ada 9.917 Caleg Ikut Pileg 2024

Ilustrasi. Anggota Polisi Pamongpraja mencabut alat peraga kampanye calon legislatif di Jalan Takari Kota Serang, Banten, Jumat (27/10/2023). Petugas menertibkan berbagai alat peraga kampanye yang menyalahi aturan untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan kota. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Berdasarkan DCT tersebut, terdapat sebanyak 9.917 calon anggota DPR dan 668 calon anggota DPD yang bersaing memperebutkan kursi dalam pemilihan umum legislatif pada tahun depan.

"Berdasarkan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023, KPU menyusun dan menetapkan DCT pada 3 November 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pada awalnya, terdapat 9.919 orang bakal calon anggota DPR yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS). Setelah menerima tanggapan dan masukan, jumlah bakal calon berkurang menjadi 9.918 orang.

"Kemudian dari 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon yang meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil," ujar Hasyim.

Dari total 18 partai politik yang mengajukan DCT DPR, terdapat 11 partai yang mengajukan DCT secara penuh. Artinya, jumlah calon anggota DPR yang diajukan sama dengan jumlah kursi yang tersedia di DPR, yakni 580 kursi. Terdapat 7 partai yang calon anggota DPR-nya kurang dari 580 orang.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Hasyim menjelaskan informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman dan penetapan DCT dapat diakses oleh masyarakat melalui infopemilu.kpu.go.id.

Tak hanya DCT untuk pemilu tingkat nasional, laman tersebut juga dapat digunakan untuk mengakses informasi mengenai DCT DPRD Provinsi dan DCT DPRD Kabupaten/Kota. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax