PEMILU 2024

KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, Ada 9.917 Caleg Ikut Pileg 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 05 November 2023 | 16:00 WIB
KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, Ada 9.917 Caleg Ikut Pileg 2024

Ilustrasi. Anggota Polisi Pamongpraja mencabut alat peraga kampanye calon legislatif di Jalan Takari Kota Serang, Banten, Jumat (27/10/2023). Petugas menertibkan berbagai alat peraga kampanye yang menyalahi aturan untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan kota. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Berdasarkan DCT tersebut, terdapat sebanyak 9.917 calon anggota DPR dan 668 calon anggota DPD yang bersaing memperebutkan kursi dalam pemilihan umum legislatif pada tahun depan.

"Berdasarkan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023, KPU menyusun dan menetapkan DCT pada 3 November 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada awalnya, terdapat 9.919 orang bakal calon anggota DPR yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS). Setelah menerima tanggapan dan masukan, jumlah bakal calon berkurang menjadi 9.918 orang.

"Kemudian dari 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon yang meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil," ujar Hasyim.

Dari total 18 partai politik yang mengajukan DCT DPR, terdapat 11 partai yang mengajukan DCT secara penuh. Artinya, jumlah calon anggota DPR yang diajukan sama dengan jumlah kursi yang tersedia di DPR, yakni 580 kursi. Terdapat 7 partai yang calon anggota DPR-nya kurang dari 580 orang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hasyim menjelaskan informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman dan penetapan DCT dapat diakses oleh masyarakat melalui infopemilu.kpu.go.id.

Tak hanya DCT untuk pemilu tingkat nasional, laman tersebut juga dapat digunakan untuk mengakses informasi mengenai DCT DPRD Provinsi dan DCT DPRD Kabupaten/Kota. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?