PEMILU 2024

KPU Tegaskan Pasangan Capres-Cawapres Bisa Saling Sanggah saat Debat

Dian Kurniati | Minggu, 10 Desember 2023 | 08:00 WIB
KPU Tegaskan Pasangan Capres-Cawapres Bisa Saling Sanggah saat Debat

Ilustrasi. Suasana rapat tertutup antara KPU dengan masing-masing Timses pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Rapat tersebut membahas soal format hingga panelis debat Capres-Cawapres Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap dapat saling sanggah saat debat.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan mekanisme saling sanggah dapat digunakan untuk lebih mendalami jawaban setiap paslon. Melalui mekanisme ini, jawaban dari setiap paslon dapat direspons oleh moderator atau paslon lainnya.

"Ada pendalaman, baik dari moderator maupun dari peserta lain. Itu yang sedang kami finalkan semua, tanpa bermaksud sanggah-sanggahan atau apa," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Mellaz menuturkan KPU telah mengundang ketiga paslon untuk membicarakan mekanisme debat capres-cawapres. Teknis pelaksanaan debat juga terus difinalisasi.

Dalam pertemuan dengan paslon, ia menyebut tidak ada yang keberatan dengan mekanisme saling sanggah. Menurutnya, salah satu usulan yang mencuat dalam pertemuan tersebut ialah terkait dengan ketersediaan durasi untuk menyampaikan visi dan misi.

Saat ini, KPU telah menetapkan jadwal dan tema debat capres-cawapres. KPU juga sudah menghimpun masukan paslon mengenai panelis dan moderator debat agar dapat segera ditetapkan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Karena rundown-nya jelas, setiap menit dihitung. Di situ detail dan teknis, dan itu yang kami bahas," ujar Mellaz.

KPU menjadwalkan 5 debat capres-cawapres pemilu 2024. Debat pertama diagendakan pada 12 Desember 2023 di halaman KPU dengan tema pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, penguatan demokrasi, pemberantasan korupsi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Debat capres-cawapres akan dilaksanakan dengan durasi total 120 menit. Debat tersebut akan disiarkan secara langsung di televisi mulai pukul 19.00 WIB. Media televisi yang bakal menyiarkan debat juga sudah ditetapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?