KPP PRATAMA PAREPARE

KPP Sita Tanah Milik Wajib Pajak Seluas 150 Meter Persegi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juni 2022 | 16:00 WIB
KPP Sita Tanah Milik Wajib Pajak Seluas 150 Meter Persegi

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews – KPP Pratama Parepare menyita aset penanggung pajak berupa tanah kosong seluas 150 m2 dengan taksiran nilai Rp170 juta yang berlokasi di Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada 24 Mei 2022.

Penyitaan dilaksanakan secara langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Parepare yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan Penunggak Pajak yang bersangkutan.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menyatakan penyitaan dilakukan jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

“Sebelum penyitaan, upaya persuasif kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya sudah dilakukan. Namun, wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya hingga jangka waktu yang ditentukan,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (15/6/2022).

Yusan menambahkan penanggung pajak juga bersedia menyerahkan aset sebagai syarat pembukaan blokir terhadap rekening bank penanggung pajak yang bersangkutan. Namun, pembukaan blokir ini tidak lantas menggugurkan kewajiban pelunasan utang pajak.

Dia menjelaskan pencabutan blokir terhadap rekening penanggung pajak memungkinkan penanggung pajak untuk melakukan pembayaran yang diperlukan untuk pelunasan utang pajak sejumlah Rp154,20 juta.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

“Penyitaan ini telah dilakukan sesuai prosedur pada PP 135/2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Penanggung Pajak hadir sebagai saksi dan mengikuti proses penyitaan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yusan menuturkan penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera. Dia berharap penyitaan dapat mewujudkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak sehingga kepatuhan dapat meningkat.

Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu empat belas hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, objek sita berupa tanah kosong tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

“Tindakan ini merupakan bukti komitmen KPP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak,” tutur Yusan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha