KPP PRATAMA SEMARANG SELATAN

KPP Sisir Wajib Pajak Nonefektif, Ternyata Jalankan Bisnis Aktif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Mei 2023 | 16:30 WIB
KPP Sisir Wajib Pajak Nonefektif, Ternyata Jalankan Bisnis Aktif

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Account representative (AR) KPP Pratama Semarang Selatan, Jawa Tengah melakukan pengamatan dan penyisiran lapangan di wilayah Semarang Selatan, awal Mei lalu. Kegiatan ini bertujuan menyaring subjek pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak, tetapi belum terdaftar.

Selain itu, penyisiran juga dilakukan untuk mencocokkan data wajib pajak yang terekam oleh otoritas dengan kondisi faktual di lapangan. Salah satu kasus yang ditemukan adalah adanya wajib pajak yang berstatus nonefektif sejak 2021 lalu.

"Namun, sejak terdaftar wajib pajak belum pernah menjalankan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak. Akhirnya, diketahui bahwa wajib pajak memiliki usaha jasa kurir atau ekspedisi," ujar AR Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Semarang Selatan Matlaun Nuril Hudawi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan wawancara, wajib pajak yang bersangkutan mengaku selama ini belum memahami apa saja kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Kendati begitu, wajib pajak telah dipotong dan dipungut PPh Pasal 23 oleh pihak rekanan.

Melalui kesempatan tersebut, petugas pajak lantas memberikan edukasi seputar hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan. Wajib pajak juga diundang untuk berkonsultasi langsung ke kantor pajak untuk memperoleh gambaran perhitungan pajak yang harus disetorkan.

"Petugas pajak mengusulkan wajib pajak untuk dimasukkan ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) kolaboratif untuk ditindaklanjuti oleh fungsional asisten penyuluh pajak," kata Huda.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Huda menambahkan, kegiatan pengamatan dan penyisiran menjadi bagian krusial bagi fiskus untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Setidaknya terdapat 3 tujuan yang diharapkan dapat dicapai dalam kegiatan ini.

Pertama, memperoleh data dan/atau informasi baru terkait wajib pajak dan potensi pajak yang belum dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, menindaklanjuti dan/atau memutakhirkan data dan/atau informasi yang telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP, guna meningkatkan kualitas dan validitas data.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Terakhir, untuk memetakan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KPP.

"Tujuannya penyisiran sebenarnya bisa perluasan basis data atau mengumpulkan data lapangan. Di seksi saya dijadwalkan dua kali dalam sebulan, atau misal sekalian saat akan visit ke wajib pajak tertentu," ujar Huda.

Huda menambahkan, dari sisi wajib pajak, dengan terjunnya petugas pajak langsung ke lapangan dapat memudahkan wajib pajak untuk berkonsultasi dengan petugas pajak.

Penyisiran dan pengamatan ini menjadi salah strategi DJP untuk memperluas basis data perpajakan berdasarkan penguasaan wilayah. Saat ini struktur organisasi DJP telah membagi Seksi Pengawasan menjadi Seksi Pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Seksi Pengawasan Wajib Pajak Kewilayahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?