KPP PRATAMA PALMERAH

KPP Pratama Palmerah Jelaskan Soal TER PPh 21 ke Dokter RS Dharmais

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Februari 2024 | 16:30 WIB
KPP Pratama Palmerah Jelaskan Soal TER PPh 21 ke Dokter RS Dharmais

Direktur Keuangan dan BMN RS Kanker Dharmais Ferry Muhammad Robbani (kiri) dan Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah menggelar sosialisasi terkait tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 bagi dokter dan pegawai Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais.

Direktur Keuangan dan BMN RS Kanker Dharmais Ferry Muhammad Robbani dalam sambutannya mengapresiasi bantuan KPP Pratama Jakarta Palmerah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kami mohon pencerahan bagaimana dampak dari penerapan kebijakan TER PPh Pasal 21 yang diprediksi akan berpotensi menyebabkan kurang bayar pajak yang lebih besar," ujar Ferry, dikutip Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto dalam sambutannya pun menegaskan bahwa kehadiran TER berfungsi untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21.

"Sehubungan dengan penerapan kebijakan TER PPh Pasal 21, kami tegaskan tidak terdapat tambahan beban pajak yang baru. Kebijakan ini hanya berupa penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21," ujar Budi.

Budi pun mengajak seluruh jajaran RS Kanker Dharmais untuk senantiasa bersinergi dalam meningkatkan penerimaan pajak sebagai penopang APBN dalam pembangunan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Arif Wahyudin menyampaikan materi tentang proses bisnis perpajakan dalam coretax administration system, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, serta pemadanan NIK dengan NPWP.

Fungsional Penyuluh Pajak Devi Ambarita kemudian melanjutkan dengan menyampaikan materi terkait PMK 168/2023 terkait TER. "Dengan kebijakan TER ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," kata Devi.

KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan konsultasi pemadanan NIK dengan NPWP, permintaan EFIN, dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para peserta sosialisasi.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra