PAJAK merupakan aspek penting bagi hampir semua negara, tak terkecuali Indonesia. Dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan, pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit dan sebagai besar berasal dari penerimaan pajak. Oleh sebab itu, sebagai salah satu unsur penerimaan negara, pajak memiliki peran yang sangat besar dan semakin diandalkan untuk kepentingan pembangunan dan membiayai pengeluaran pemerintah.
Namun kebutuhan pajak bagi penerimaan negara tidak seimbang dengan kepatuhan wajib pajak membayarkan pajaknya ke pemerintah. Bagi sebagian besar masyarakat, pajak masih dianggap sebagai sebuah ‘beban’ dan ‘biaya’ yang harus ditanggung dalam kegiatan ekonominya.
Perlu dipahami, pajak memang mengurangi konsumsi seseorang sebagai akibat berkurangnya disposable income sebesar pajak yang dipungut, namun untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, pengenaan pajak tidak berarti mengurangi kesejahteraan seseorang.
Sebagian masyarakat juga ingin tahu manfaat apa yang bisa mereka dapatkan kalau membayar pajak tepat waktu. Seringkali, wajib pajak yang selalu membayarkan pajaknya kurang merasakan manfaat dari pengelolaan pajak oleh pemerintah, sehingga logika masyarakat dalam membayarkan pajak hanya menimbulkan ‘kerugian semata’.
Oleh karena itu untuk meningkatkan kepatuhan pajak bisa melalui pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah di Indonesia. Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena dengan UMKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.
Sektor UMKM telah dipromosikan dan dijadikan sebagai agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor UMKM telah terbukti tangguh, ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UMKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis.
Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu bertahan karena, tidak memiliki utang luar negeri, tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable, menggunakan input lokal, dan berorientasi ekspor.
Namun demikian, di balik ketangguhannya menghadapi krisis ekonomi, UMKM memiliki kelemahan secara administrasi keuangan yang dapat memengaruhi kinerja pertanggungjawaban pelaporan pajak, khususnya menyusun laporan keuangan. Oleh karena itu perlu terobosan lebih insentif dari pemangku kepentingan untuk meningkatkan kinerja perpajakan mereka.
Pemajakan UMKM dan KPP CreativePreneur
Pemecahan persoalan selama ini bersifat lebih memfokuskan pada implementasi kebijakan perpajakan sederhana dengan memberlakukan tarif pajak final. Tetapi, bagi sebagian pihak, tarif pajak final ini sebenarnya kurang sesuai dengan prinsip keadilan pemajakan karena perhitungannya berdasarkan omzet bruto penjualan, bukan penghasilan bersih.
Selain itu, kebijakan tarif seakan melepaskan tanggungjawab lainnya yaitu pemberdayaan menyeluruh terhadap UMKM untuk meningkatkan kinerja keuangan yang akan berdampak pada kinerja perpajakan termasuk sistem pengawasan kepatuhan.
Melalui fenomena tersebut, diperlukan upaya memberdayakan UMKM dalam semua aspek bisnis: keuangan, marketing, produksi, dan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Pembentukan zona pemberdayaan dengan mendirikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) CreativePreneur layaknya perlu dipertimbangkan.
KPP CreativePreneur berbeda dengan KPP Pratama yang telah ada sekarang ini. KPP CreativePreneur hanya dikhususkan bagi para pelaku usaha yang tergolong UMKM. Jika memungkinkan pengelompokkan pendirian KPP CreativePreneur sesuai dengan jenis industri masing-masing. Pertimbangan pengelompokkan berdasarkan jenis industri didasari dengan kebiasaan UMKM yang cenderung hidup berkelompok.
Misalnya KPP CreativePreneur UMKM Tas Kulit, KPP CreativePreneur UMKM Sepatu Ukir, atau KPP CreativePreneur UMKM Batik Banua. Wajib pajak yang terlibat menjadi terspesifikasi dalam melakukan proses administrasi perpajakan seperti pendaftaran NPWP, penyetoran pajak terhutang dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) dan sekiranya meningkatkan wawasan mendalam mengenai kinerja pajak meliputi semua aspek perekonomian.
KPP CreativePreneur memberikan fasilitas yang menguntungkan bagi wajib pajak apabila membayar pajak dengan tepat waktu selama waktu tertentu maka akan diberikan reward berupa kemudahan dalam memperoleh akses diversifikasi usaha atau peminjaman modal usaha dengan kredit lunak yang bekerjasama dengan mitra usaha milik pemerintah. Dengan begitu, akan ada banyak pelaku ekonomi kreatif yang semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.