KPP PRATAMA BONTANG

KPP Buka Layanan Pajak di Luar Kantor, WP Bisa Urus Hal-Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 15:30 WIB
KPP Buka Layanan Pajak di Luar Kantor, WP Bisa Urus Hal-Hal Ini

Suasana di pos pelayanan pajak Sangkulirang. (foto: DJP)

SANGATTA, DDTCNews – KPP Pratama Bontang dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta membuka Pos Pelayanan Pajak Sangkulirang di Kantor Desa Benua Baru Ilir, Kabupaten Kutai Timur.

Layanan pajak di luar kantor (LDK) tersebut dibuka pada pukul 08.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA. Seluruh pelayanan yang dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

“LDK yang diberikan tersebut, antara lain konsultasi e-faktur, pelaporan SPT, pendaftaran NPWP online, pembuatan kode billing, aktivasi/cetak EFIN, serta konsultasi masalah perpajakan lainnya,” sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pos yang diresmikan pada 8 Februari 2022 merupakan bentuk kehadiran KPP Bontang dan KP2KP Sangatta di daerah Sangkulirang dan sekitarnya yang jauh dari jangkauan pelayanan pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat.

Untuk diketahui, layanan pajak di luar kantor adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Ditjen Pajak yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau wajib pajak.

Umumnya, layanan pajak di luar kantor berada di lokasi atau daerah tertentu dalam wilayah kerja KPP atau KP2KP yang dilaksanakan di luar kantor, baik secara manual maupun menggunakan sistem informasi Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Tata cara layanan pajak di luar kantor diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan DJP. Peraturan tersebut juga mengatur jenis layanan pajak yang diberikan di luar kantor.

PER-23/PJ/2016 juga menyebutkan kegiatan layanan perpajakan melalui layanan pajak di luar kantor dapat berbentuk permanen atau nonpermanen (mobile tax unit) dan bersifat sementara atau jangka panjang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi