KPP PRATAMA SITUBONDO

KPP Akhirnya Sita Tanah Milik Wajib Pajak Seluas 2.104 Meter Persegi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2022 | 12:00 WIB
KPP Akhirnya Sita Tanah Milik Wajib Pajak Seluas 2.104 Meter Persegi

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews - KPP Pratama Situbondo kembali melakukan kegiatan penyitaan aset penunggak pajak. Kali ini, KPP menyita aset milik wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Situbondo Freddy Duana Surya Dharma mengatakan kegiatan sita aset dilakukan di tempat usaha penunggak pajak, Kecamatan Panji. Adapun kegiatan penyitaan aset tersebut dilakukan pada 10 Juni 2022.

"Penunggak pajak merupakan distributor tepung beras dan minyak goreng. Kami melakukan sita aset dengan turut dihadiri langsung oleh penunggak pajak,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan gudang dengan luas total mencapai 2.104 meter persegi. Berdasarkan penilaian properti oleh tim penilai Kanwil DJP Jatim III, aset tersebut ditaksir senilai Rp3,4 miliar.

Freddy menambahkan tindakan penagihan melalui penyitaan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dikutip dari aturan tersebut, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak negara untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Aset pengunggak pajak akan kami kuasai atas nama negara sebagai jaminan agar penunggak pajak mau melunasi utang pajak. Jika penunggak pajak tidak beritikad baik atau tidak mau melunasi hutang pajaknya, aset akan kami lelang,” jelas Freddy.

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjut Freddy, tim penagihan juga telah melakukan berbagai upaya persuasif agar penunggak pajak mau melunasi utang pajaknya.

“Kami sudah menlakukan berbagai upaya persuasif, dimulai dengan menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya kami lakukan tindakan penyitaan aset,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?