KPP PRATAMA SITUBONDO

KPP Akhirnya Sita Tanah Milik Wajib Pajak Seluas 2.104 Meter Persegi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2022 | 12:00 WIB
KPP Akhirnya Sita Tanah Milik Wajib Pajak Seluas 2.104 Meter Persegi

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews - KPP Pratama Situbondo kembali melakukan kegiatan penyitaan aset penunggak pajak. Kali ini, KPP menyita aset milik wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Situbondo Freddy Duana Surya Dharma mengatakan kegiatan sita aset dilakukan di tempat usaha penunggak pajak, Kecamatan Panji. Adapun kegiatan penyitaan aset tersebut dilakukan pada 10 Juni 2022.

"Penunggak pajak merupakan distributor tepung beras dan minyak goreng. Kami melakukan sita aset dengan turut dihadiri langsung oleh penunggak pajak,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan gudang dengan luas total mencapai 2.104 meter persegi. Berdasarkan penilaian properti oleh tim penilai Kanwil DJP Jatim III, aset tersebut ditaksir senilai Rp3,4 miliar.

Freddy menambahkan tindakan penagihan melalui penyitaan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dikutip dari aturan tersebut, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak negara untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

“Aset pengunggak pajak akan kami kuasai atas nama negara sebagai jaminan agar penunggak pajak mau melunasi utang pajak. Jika penunggak pajak tidak beritikad baik atau tidak mau melunasi hutang pajaknya, aset akan kami lelang,” jelas Freddy.

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjut Freddy, tim penagihan juga telah melakukan berbagai upaya persuasif agar penunggak pajak mau melunasi utang pajaknya.

“Kami sudah menlakukan berbagai upaya persuasif, dimulai dengan menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya kami lakukan tindakan penyitaan aset,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China