Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Penerimaan pajak DKI Jakarta periode Januari-April 2020 baru mencapai 39,5% senilai Rp8,2 triliun. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.)
JAKARTA, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya penerimaan pajak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. KPK menilai capaian penerimaan pajak daerah oleh Pemprov DKI Jakarta masih relatif rendah.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha dalam keterangan tertulisnya mengatakan rencana aksi optimalisasi pajak daerah oleh DKI Jakarta selama Januari-April 2020 baru memobilisasi penerimaan 39,5% senilai Rp8,2 triliun.
“Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019, yang mencapai Rp8,8 triliun,” ujarnya seusai rapat koordinasi secara daring dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020).
AIda menyebutkan penerimaan pajak pada 2019 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Realisasi pajak kendaraan bermotor dan pajak bahar bakar kendaraan bermotor di DKI Jakarta masing-masing Rp8,4 triliun dan Rp1,6 triliun.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, terkumpul Rp509,6 miliar. Adapun realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp1,02 triliun.
“Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Pemprov DKI hingga akhir 2019 telah memasang alat rekam pajak sebanyak 4.856 buah. Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta,” katanya.
Perwakilan Bapenda DKI Ali Hanafiah mengatakan rendahnya penerimaan pajak daerah itu disebabkan beberapa kendala, di antaranya perlunya harmonisasi regulasi pengelolaan pajak daerah, dan pembenahan pola penanganan penarikan pajak dari BUMN seperti PT Pertamina dan PT PLN.
“Di samping itu, adanya bencana virus Corona atau Covid-19 juga mengakibatkan sulitnya memperoleh penerimaan pajak, karena sejumlah bisnis di wilayah Jakarta menutup usahanya untuk sementara,” katanya.
AIda menambahkan secara nasional, pada akhir 2019, penerimaan pajak daerah juga meningkat dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak provinsi bertambah sebesar Rp3,7 triliun yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Adapun penerimaan pajak kabupaten/kota meningkat Rp2,7 triliun. Penerimaan itu berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan BPHTB. Selain itu, juga penempatan dana pada kas daerah atau bank pembangunan daerah adalah Rp37 triliun dalam bentuk giro dan deposito. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.