PROVINSI DKI JAKARTA

KPK Soroti Rendahnya Penerimaan Pajak Anies

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:18 WIB
KPK Soroti Rendahnya Penerimaan Pajak Anies

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Penerimaan pajak DKI Jakarta periode Januari-April 2020 baru mencapai 39,5% senilai Rp8,2 triliun. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.)
 

JAKARTA, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya penerimaan pajak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. KPK menilai capaian penerimaan pajak daerah oleh Pemprov DKI Jakarta masih relatif rendah.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha dalam keterangan tertulisnya mengatakan rencana aksi optimalisasi pajak daerah oleh DKI Jakarta selama Januari-April 2020 baru memobilisasi penerimaan 39,5% senilai Rp8,2 triliun.

“Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019, yang mencapai Rp8,8 triliun,” ujarnya seusai rapat koordinasi secara daring dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

AIda menyebutkan penerimaan pajak pada 2019 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Realisasi pajak kendaraan bermotor dan pajak bahar bakar kendaraan bermotor di DKI Jakarta masing-masing Rp8,4 triliun dan Rp1,6 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, terkumpul Rp509,6 miliar. Adapun realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp1,02 triliun.

“Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Pemprov DKI hingga akhir 2019 telah memasang alat rekam pajak sebanyak 4.856 buah. Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Perwakilan Bapenda DKI Ali Hanafiah mengatakan rendahnya penerimaan pajak daerah itu disebabkan beberapa kendala, di antaranya perlunya harmonisasi regulasi pengelolaan pajak daerah, dan pembenahan pola penanganan penarikan pajak dari BUMN seperti PT Pertamina dan PT PLN.

“Di samping itu, adanya bencana virus Corona atau Covid-19 juga mengakibatkan sulitnya memperoleh penerimaan pajak, karena sejumlah bisnis di wilayah Jakarta menutup usahanya untuk sementara,” katanya.

AIda menambahkan secara nasional, pada akhir 2019, penerimaan pajak daerah juga meningkat dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak provinsi bertambah sebesar Rp3,7 triliun yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Adapun penerimaan pajak kabupaten/kota meningkat Rp2,7 triliun. Penerimaan itu berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan BPHTB. Selain itu, juga penempatan dana pada kas daerah atau bank pembangunan daerah adalah Rp37 triliun dalam bentuk giro dan deposito. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?