KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

KPK Sebut Digitalisasi Efektif Cegah Kebocoran Penerimaan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 13:30 WIB
KPK Sebut Digitalisasi Efektif Cegah Kebocoran Penerimaan Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai digitalisasi telah efektif mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan digitalisasi pajak daerah kini marak diterapkan untuk mencegah kebocoran penerimaan. Selain itu, lanjutnya, digitalisasi ternyata mampu menutup celah korupsi.

"Begitu masuk ke kasir, langsung di pemda tercatat pajak hotel, pajak restoran, dan lain sebagainya. Dia enggak ada peluang untuk mengkorupsi uang yang dari masyarakat," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pahala menuturkan digitalisasi pajak daerah misalnya dilaksanakan melalui pemasangan alat perekam transaksi (tapping box). Mesin ini dipasang di berbagai hotel dan restoran untuk mencatat transaksi termasuk pajak yang dibayarkan konsumen.

Manfaat Tapping Box

Dia menyebut tapping box mampu mempermudah tugas pemda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak daerah. Pemasangan tapping box juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Bagi pelaku usaha, pemasangan tapping box bakal memudahkan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada otoritas.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pahala menyebut salah satu pemda yang sukses mengadopsi sistem digital dalam pengelolaan pajak daerah adalah Pemkot Semarang. Dengan sistem yang memadai, pergerakan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran kini dapat dipantau secara real time.

Oleh karena itu, sambungnya, digitalisasi pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak hotel dan pajak restoran yang sudah dibayarkan konsumen.

"Di beberapa pemda, berita bagusnya hotel dan restoran terkoneksi online dengan dinas pendapatan. Jadi kita enggak usah khotbah lagi 'Anda nyetor dong yang benar, ini buat pembangunan'. Kunci saja, kita ambil di cash register-nya, selesai urusan," ujar Pahala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN