KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

KPK Sebut Digitalisasi Efektif Cegah Kebocoran Penerimaan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 13:30 WIB
KPK Sebut Digitalisasi Efektif Cegah Kebocoran Penerimaan Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai digitalisasi telah efektif mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan digitalisasi pajak daerah kini marak diterapkan untuk mencegah kebocoran penerimaan. Selain itu, lanjutnya, digitalisasi ternyata mampu menutup celah korupsi.

"Begitu masuk ke kasir, langsung di pemda tercatat pajak hotel, pajak restoran, dan lain sebagainya. Dia enggak ada peluang untuk mengkorupsi uang yang dari masyarakat," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pahala menuturkan digitalisasi pajak daerah misalnya dilaksanakan melalui pemasangan alat perekam transaksi (tapping box). Mesin ini dipasang di berbagai hotel dan restoran untuk mencatat transaksi termasuk pajak yang dibayarkan konsumen.

Manfaat Tapping Box

Dia menyebut tapping box mampu mempermudah tugas pemda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak daerah. Pemasangan tapping box juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Bagi pelaku usaha, pemasangan tapping box bakal memudahkan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada otoritas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pahala menyebut salah satu pemda yang sukses mengadopsi sistem digital dalam pengelolaan pajak daerah adalah Pemkot Semarang. Dengan sistem yang memadai, pergerakan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran kini dapat dipantau secara real time.

Oleh karena itu, sambungnya, digitalisasi pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak hotel dan pajak restoran yang sudah dibayarkan konsumen.

"Di beberapa pemda, berita bagusnya hotel dan restoran terkoneksi online dengan dinas pendapatan. Jadi kita enggak usah khotbah lagi 'Anda nyetor dong yang benar, ini buat pembangunan'. Kunci saja, kita ambil di cash register-nya, selesai urusan," ujar Pahala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra