Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai digitalisasi telah efektif mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan digitalisasi pajak daerah kini marak diterapkan untuk mencegah kebocoran penerimaan. Selain itu, lanjutnya, digitalisasi ternyata mampu menutup celah korupsi.
"Begitu masuk ke kasir, langsung di pemda tercatat pajak hotel, pajak restoran, dan lain sebagainya. Dia enggak ada peluang untuk mengkorupsi uang yang dari masyarakat," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).
Pahala menuturkan digitalisasi pajak daerah misalnya dilaksanakan melalui pemasangan alat perekam transaksi (tapping box). Mesin ini dipasang di berbagai hotel dan restoran untuk mencatat transaksi termasuk pajak yang dibayarkan konsumen.
Dia menyebut tapping box mampu mempermudah tugas pemda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak daerah. Pemasangan tapping box juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.
Bagi pelaku usaha, pemasangan tapping box bakal memudahkan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada otoritas.
Pahala menyebut salah satu pemda yang sukses mengadopsi sistem digital dalam pengelolaan pajak daerah adalah Pemkot Semarang. Dengan sistem yang memadai, pergerakan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran kini dapat dipantau secara real time.
Oleh karena itu, sambungnya, digitalisasi pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak hotel dan pajak restoran yang sudah dibayarkan konsumen.
"Di beberapa pemda, berita bagusnya hotel dan restoran terkoneksi online dengan dinas pendapatan. Jadi kita enggak usah khotbah lagi 'Anda nyetor dong yang benar, ini buat pembangunan'. Kunci saja, kita ambil di cash register-nya, selesai urusan," ujar Pahala. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.