KERJA SAMA PERPAJAKAN

KPK Perkuat Kerja Sama dengan Ditjen Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 15:56 WIB
KPK Perkuat Kerja Sama dengan Ditjen Pajak, Ada Apa?

Ilustrasi. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/9/2020). Penyemprotan yang rutin dilakukan di seluruh ruangan serta lingkungan gedung tersebut sebagai antisipasi guna menekan penyebaran COVID-19 di perkantoran menyusul temuan sedikitnya di 27 kantor kementerian/lembaga dan sejumlah perusahaan swasta di Jakarta yang menjadi klaster baru. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merintis kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk pemulihan kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Direktur Pengelolaan Jaringan antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan sinergi dengan DJP wajib dilakukan agar pengembalian uang negara akibat tindak pidana korupsi bisa optimal. Kerja sama KPK dengan DJP wajib diperkuat untuk menjawab tantangan pemulihan kerugian negara.

"Sinergi itu bisa dilakukan dalam ranah penanganan perkara bersama, pertukaran informasi dan data, pertukaran personel, dan kerjasama lainnya,” katanya saat membuka webinar bertajuk Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara, dikutip pada Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sujanarko menyebut kerja sama KPK dengan DJP sudah mulai dirintis pada tahun lalu. Menurutnya, kedua lembaga telah menyusun studi bersama dengan judul Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara Dengan Pembebanan Kewajiban Pajak Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Studi tersebut memaparkan pendekatan hukum dan alternatif optimalisasi pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Hasil studi tersebut juga membedah bentuk ideal kerja sama lembaga antirasuah dengan otoritas pajak dalam konteks pemulihan kerugian negara.

Sujanarko menegaskan kerja sama lembaga penegak hukum seperti KPK dengan otoritas pajak bukan hal yang baru. Beberapa negara sudah menerapkan pola kolaborasi serupa untuk memulihkan kerugian negara karena tindak pidana korupsi. Skema ini sudah diterapkan Inggris, Singapura, dan Australia.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Tahun ini, KPK dan Ditjen Pajak melakukan diseminasi hasil studi tersebut pada penegak hukum, kanwil pajak, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya," imbuh Sujanarko.

Diseminasi hasil studi tersebut akan menjadi masukan dan menjadi perspektif baru dalam penegakan hukum dan mengoptimalisasikan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana khususnya korupsi. Data perpajakan penting dalam penanganan tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, penggelapan pajak, dan pendanaan terorisme. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?