KERJA SAMA PERPAJAKAN

KPK Perkuat Kerja Sama dengan Ditjen Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 15:56 WIB
KPK Perkuat Kerja Sama dengan Ditjen Pajak, Ada Apa?

Ilustrasi. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/9/2020). Penyemprotan yang rutin dilakukan di seluruh ruangan serta lingkungan gedung tersebut sebagai antisipasi guna menekan penyebaran COVID-19 di perkantoran menyusul temuan sedikitnya di 27 kantor kementerian/lembaga dan sejumlah perusahaan swasta di Jakarta yang menjadi klaster baru. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merintis kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk pemulihan kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Direktur Pengelolaan Jaringan antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan sinergi dengan DJP wajib dilakukan agar pengembalian uang negara akibat tindak pidana korupsi bisa optimal. Kerja sama KPK dengan DJP wajib diperkuat untuk menjawab tantangan pemulihan kerugian negara.

"Sinergi itu bisa dilakukan dalam ranah penanganan perkara bersama, pertukaran informasi dan data, pertukaran personel, dan kerjasama lainnya,” katanya saat membuka webinar bertajuk Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara, dikutip pada Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sujanarko menyebut kerja sama KPK dengan DJP sudah mulai dirintis pada tahun lalu. Menurutnya, kedua lembaga telah menyusun studi bersama dengan judul Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara Dengan Pembebanan Kewajiban Pajak Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Studi tersebut memaparkan pendekatan hukum dan alternatif optimalisasi pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Hasil studi tersebut juga membedah bentuk ideal kerja sama lembaga antirasuah dengan otoritas pajak dalam konteks pemulihan kerugian negara.

Sujanarko menegaskan kerja sama lembaga penegak hukum seperti KPK dengan otoritas pajak bukan hal yang baru. Beberapa negara sudah menerapkan pola kolaborasi serupa untuk memulihkan kerugian negara karena tindak pidana korupsi. Skema ini sudah diterapkan Inggris, Singapura, dan Australia.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

“Tahun ini, KPK dan Ditjen Pajak melakukan diseminasi hasil studi tersebut pada penegak hukum, kanwil pajak, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya," imbuh Sujanarko.

Diseminasi hasil studi tersebut akan menjadi masukan dan menjadi perspektif baru dalam penegakan hukum dan mengoptimalisasikan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana khususnya korupsi. Data perpajakan penting dalam penanganan tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, penggelapan pajak, dan pendanaan terorisme. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan