KERJA SAMA PERPAJAKAN

KPK Perkuat Kerja Sama dengan Ditjen Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 15:56 WIB
KPK Perkuat Kerja Sama dengan Ditjen Pajak, Ada Apa?

Ilustrasi. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/9/2020). Penyemprotan yang rutin dilakukan di seluruh ruangan serta lingkungan gedung tersebut sebagai antisipasi guna menekan penyebaran COVID-19 di perkantoran menyusul temuan sedikitnya di 27 kantor kementerian/lembaga dan sejumlah perusahaan swasta di Jakarta yang menjadi klaster baru. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merintis kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk pemulihan kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Direktur Pengelolaan Jaringan antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan sinergi dengan DJP wajib dilakukan agar pengembalian uang negara akibat tindak pidana korupsi bisa optimal. Kerja sama KPK dengan DJP wajib diperkuat untuk menjawab tantangan pemulihan kerugian negara.

"Sinergi itu bisa dilakukan dalam ranah penanganan perkara bersama, pertukaran informasi dan data, pertukaran personel, dan kerjasama lainnya,” katanya saat membuka webinar bertajuk Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara, dikutip pada Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Sujanarko menyebut kerja sama KPK dengan DJP sudah mulai dirintis pada tahun lalu. Menurutnya, kedua lembaga telah menyusun studi bersama dengan judul Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara Dengan Pembebanan Kewajiban Pajak Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Studi tersebut memaparkan pendekatan hukum dan alternatif optimalisasi pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Hasil studi tersebut juga membedah bentuk ideal kerja sama lembaga antirasuah dengan otoritas pajak dalam konteks pemulihan kerugian negara.

Sujanarko menegaskan kerja sama lembaga penegak hukum seperti KPK dengan otoritas pajak bukan hal yang baru. Beberapa negara sudah menerapkan pola kolaborasi serupa untuk memulihkan kerugian negara karena tindak pidana korupsi. Skema ini sudah diterapkan Inggris, Singapura, dan Australia.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Tahun ini, KPK dan Ditjen Pajak melakukan diseminasi hasil studi tersebut pada penegak hukum, kanwil pajak, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya," imbuh Sujanarko.

Diseminasi hasil studi tersebut akan menjadi masukan dan menjadi perspektif baru dalam penegakan hukum dan mengoptimalisasikan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana khususnya korupsi. Data perpajakan penting dalam penanganan tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, penggelapan pajak, dan pendanaan terorisme. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN