KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Dian Kurniati | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:30 WIB
KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan paparan terkait dengan penyelamatan keuangan daerah.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menyelamatkan potensi keuangan daerah hingga Rp36,37 triliun sepanjang 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK turut berkontribusi dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, KPK juga berupaya memperkuat peran koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah.

"KPK bersama pemda, kejaksaan, BPN, serta stakeholder terkait lainnya melakukan penyelamatan keuangan daerah yang berasal dari penertiban dan penyelamatan barang milik daerah serta penagihan tunggakan pajak daerah," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Alexander menegaskan KPK memberikan perhatian besar terhadap aktivitas ekonomi yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Misal, di sektor sumber daya alam, KPK mengamati banyak aktivitas pertambahan yang beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin juga tidak memberikan kontribusi apapun kepada keuangan daerah, terutama melalui pembayaran pajak.

"Ini sebetulnya sudah masuk korupsi karena ada unsur kerugian negara dan pasti ada pelanggaran hukum. Tidak punya izin tetapi bisa atau dibiarkan beroperasi dan kemudian menimbulkan kerugian negara," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan KPK terus berupaya membantu pemda mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satunya ialah dengan memberikan bantuan penagihan tunggakan pajak.

KPK juga melakukan pemantauan atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada Kemendagri. Dalam hal ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah diminta menyampaikan surat edaran kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak terhadap aktivitas penambahan mineral bukan logam dan batuan.

Selain itu, kepala daerah juga didorong melakukan penertiban pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra