KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Dian Kurniati | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:30 WIB
KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan paparan terkait dengan penyelamatan keuangan daerah.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menyelamatkan potensi keuangan daerah hingga Rp36,37 triliun sepanjang 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK turut berkontribusi dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, KPK juga berupaya memperkuat peran koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah.

"KPK bersama pemda, kejaksaan, BPN, serta stakeholder terkait lainnya melakukan penyelamatan keuangan daerah yang berasal dari penertiban dan penyelamatan barang milik daerah serta penagihan tunggakan pajak daerah," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Alexander menegaskan KPK memberikan perhatian besar terhadap aktivitas ekonomi yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Misal, di sektor sumber daya alam, KPK mengamati banyak aktivitas pertambahan yang beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin juga tidak memberikan kontribusi apapun kepada keuangan daerah, terutama melalui pembayaran pajak.

"Ini sebetulnya sudah masuk korupsi karena ada unsur kerugian negara dan pasti ada pelanggaran hukum. Tidak punya izin tetapi bisa atau dibiarkan beroperasi dan kemudian menimbulkan kerugian negara," ujarnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dia menjelaskan KPK terus berupaya membantu pemda mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satunya ialah dengan memberikan bantuan penagihan tunggakan pajak.

KPK juga melakukan pemantauan atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada Kemendagri. Dalam hal ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah diminta menyampaikan surat edaran kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak terhadap aktivitas penambahan mineral bukan logam dan batuan.

Selain itu, kepala daerah juga didorong melakukan penertiban pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP