KOTA TANJUNGPINANG

Kota Tanjungpinang Bakal Pangkas Tarif Pajak Hiburan Jadi 20-25 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 19 Februari 2024 | 17:00 WIB
Kota Tanjungpinang Bakal Pangkas Tarif Pajak Hiburan Jadi 20-25 Persen

Ilustrasi. 

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau membuka ruang untuk menurunkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan tarif PBJT yang dalam UU HKPD ditetapkan sebesar 40% hingga 75% akan diturunkan menjadi sebesar 20% hingga 25%. Menurut Hasan, tarif tersebut setara dengan yang berlaku di Bali dan Yogyakarta.

"Mereka [pelaku usaha] menginginkan ya tetap 15%, tapi kan nggak bisa. Di Bali dan Yogyakarta 20-25%, mungkin kita bisa terapkan seperti itu," ujar Hasan, dikutip Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Menurut Hasan, penurunan tarif PBJT menjadi lebih rendah dari 40% dimungkinkan sesuai dengan UU HKPD. Undang-undang tersebut membuka ruang bagi pemda untuk memberikan keringanan pajak. Ruang diskresi juga dipertegas oleh Kemendagri lewat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Lewat surat edaran ini, kepala daerah diminta untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha dalam rangka membahas pemberian insentif fiskal.

"Ada kebijakan diskresi yang diberikan ke daerah, salah satunya soal pajak 40% untuk tempat hiburan," ujar Hasan seperti dilansir sijoritoday.com.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Hasan pun menegaskan PBJT atas jasa hiburan sesungguhnya ditanggung oleh konsumen, bukan pelaku usaha. Mengingat jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikonsumsi oleh segmen masyarakat kelas menengah ke atas, tarif yang lebih tinggi perlu diterapkan atas hiburan-hiburan tersebut.

"Orang yang ke hiburan malam itu kan orang yang ekonominya ke atas, bebannya juga kan ke konsumen bukan ke pelaku usaha," ujar Hasan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6