KOTA TANJUNGPINANG

Kota Tanjungpinang Bakal Pangkas Tarif Pajak Hiburan Jadi 20-25 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 19 Februari 2024 | 17:00 WIB
Kota Tanjungpinang Bakal Pangkas Tarif Pajak Hiburan Jadi 20-25 Persen

Ilustrasi. 

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau membuka ruang untuk menurunkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan tarif PBJT yang dalam UU HKPD ditetapkan sebesar 40% hingga 75% akan diturunkan menjadi sebesar 20% hingga 25%. Menurut Hasan, tarif tersebut setara dengan yang berlaku di Bali dan Yogyakarta.

"Mereka [pelaku usaha] menginginkan ya tetap 15%, tapi kan nggak bisa. Di Bali dan Yogyakarta 20-25%, mungkin kita bisa terapkan seperti itu," ujar Hasan, dikutip Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menurut Hasan, penurunan tarif PBJT menjadi lebih rendah dari 40% dimungkinkan sesuai dengan UU HKPD. Undang-undang tersebut membuka ruang bagi pemda untuk memberikan keringanan pajak. Ruang diskresi juga dipertegas oleh Kemendagri lewat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Lewat surat edaran ini, kepala daerah diminta untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha dalam rangka membahas pemberian insentif fiskal.

"Ada kebijakan diskresi yang diberikan ke daerah, salah satunya soal pajak 40% untuk tempat hiburan," ujar Hasan seperti dilansir sijoritoday.com.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Hasan pun menegaskan PBJT atas jasa hiburan sesungguhnya ditanggung oleh konsumen, bukan pelaku usaha. Mengingat jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikonsumsi oleh segmen masyarakat kelas menengah ke atas, tarif yang lebih tinggi perlu diterapkan atas hiburan-hiburan tersebut.

"Orang yang ke hiburan malam itu kan orang yang ekonominya ke atas, bebannya juga kan ke konsumen bukan ke pelaku usaha," ujar Hasan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra