KOTA MAKASSAR

Kota Ini Siap Jadi Pilot Project Untuk DIRE

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 11:45 WIB
Kota Ini Siap Jadi Pilot Project Untuk DIRE

MAKASSAR, DDTCNews – Makassar telah menyatakan kesiapannya dalam mendukung kebijakan amnesti pajak. Bahkan, Walikota Makassar Danny Pomanto ingin Makassar menjadi pilot project bagi pemberlakuan DIRE (Dana Investasi Real Estate) di Indonesia. Hal ini disampaikan Danny pada forum yang mempertemukan lima belas walikota dan bupati, sepuluh gubernur, serta sejumlah menteri.

Danny menjelaskan bagaimana geliat pertumbuhan properti di Makassar akan sangat memungkinkan bagi Makassar untuk menjadi pilot project dari kebijakan DIRE. Pasalnya, Makassar menjadi salah satu kota yang memiliki ketahanan ekonomi.

“Di tengah penurunan pertumbuhan tingkat ekonomi di kota-kota lainnya, Makassar justru mampu bertahan pada angka pertumbuhan ekonomi 7,2 - 7,8% di 2016 (Data BI). Karena itu, Makassar bisa menjadi magnet bagi investor bidang properti. Makassar siap menjadi contoh penerapan DIRE di Indonesia,” Jelas Danny, di Istana Negara, kemarin (19/7).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Sebagian besar kota-kota di Indonesia memang mengalami penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi pada tahun lalu. Seperti di Jawa yang mengalami perlambatan karena terbatasnya penyerapan belanja pemerintah, Sumatera karena terpengaruh oleh turunnya produksi kelapa sawit, Kalimantan Timur akibat penurunan kinerja ekspor tambang, serta Papua karena turunnya produksi mineral.

Kesiapan Walikota Makassar itu juga didukung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo yang hadir pada pertemuan itu. Baik Danny maupun Syahrul, keduanya menyatakan siap menjadi pilot project bagi kebijakan tax amnesty.

Forum pertemuan tersebut mengagendakan pengarahan Presiden terkait fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kepentingan penerbitan DIRE. Fasilitas yang dimaksud berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dan tarif BPHTB untuk beberapa tahun ke depan.

Baca Juga:
Awasi Profesi Keuangan dan Pajak, Kemenkeu Akan Bentuk Direktorat Baru

Dengan adanya kebijakan tersebut,seperti dikutip news.rakyatku.com, perusahaan dapat menerbitkan DIRE dengan pemotongan tarif PPh Final hingga 0,5% dari tarif maksimal yang ditetapkan yaitu 5%. Tentu hal ini menjadi daya tarik bagi peserta tax amnesty yang ingin berinvestasi pada tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

DIRE adalah reksadana yang digunakan sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estate (properti).

Reksadana jenis DIRE akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, gedung, perkantoran, hotel, apartemen, rumah sakit, saham dan obligasi perusahaan pengembang yang dikelola secara profesional oleh manajer investasi untuk dikembangkan ke dalam properti. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025