KOTA JAMBI

Kota Ini Putihkan 4 Jenis Pajak Daerah 2 Bulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 12:25 WIB
Kota Ini Putihkan 4 Jenis Pajak Daerah 2 Bulan

Salah satu sudut Kota Jambi.

JAMBI, DDTCNews—Pemerintah Kota Jambi, Provinsi Jambi, membebaskan 4 jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah. Tidak hanya itu, masa jatuh tempo pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan) juga diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2020.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan ketentuan pembebasan 4 jenis pajak tersebut dihitung selama 2 bulan, yakni terhitung mulai 1 April hingga 30 Mei 2020. Ia meminta para pelaku usaha memanfaatkan pemutihan pajak tersebut.

“Pelaku usaha bidang perhotelan, rumah makan, restoran dan hiburan, kondisinya sangat terpukul akibat pandemi Covid-19. Okupansi hotel sangat sepi, menurun puluhan persen, sementara hotel juga harus tetap menggaji karyawan, membayar listrik dan PDAM,” katanya, Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Syarif menambahkan atas kebijakan pemutihan pajak itu, Pemkot Jambi akan kehilangan potensi pemasukan pendapatan daerah sebesar Rp14 miliar lebih. Namun, kebijakan tersebut harus diambil, mengingat kondisi perekonomian daerah seluruhnya mengalami pelemahan.

“Setelah adanya kebijakan ini, tentunya restoran tidak boleh menaikkan harga jual, karena pemerintah sudah menggratiskan pajak. Kami juga berharap seluruh pelaku usaha tidak merumahkan atau melakukan PHK terhadap karyawan,” katanya.

“Kebijakan ini akan kami evaluasi sampai dengan akhir Mei mendatang. Jika kondisi semakin sulit maka akan ada kebijakan lagi yang akan kami ambil. Karena sebenarnya pajak ini penting untuk pembanguan. Kebijakan ini juga akan kita sesuaikan kondisinya,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebelumnya Pemkot Jambi telah mengambil kebijakan dengan menggratiskan pembayaran tagihan PDAM. Dalam kesempatan itu, Fasha juga meminta kepada pihak PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk turut mensosialisasikan kebijakan Pemkot Jambi tersebut.

Sementara itu, seperti dilansir jambiekspres.co.id, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mengatakan dampak mewabahnya virus Corona telah mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan asli daerah.

Hal ini disebabkan karena beberapa jenis usaha yang potensial untuk menyumbang pajak mengalami kondisi sepi, bahkan ada yang tidak beroperasi. Karena itu, kebijakan pembebasan pajak ini adalah stimulus kepada pelaku usaha, agar tetap bisa berjalan ditengah masa sulit.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?