Salah satu sudut Kota Jambi.
JAMBI, DDTCNews—Pemerintah Kota Jambi, Provinsi Jambi, membebaskan 4 jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah. Tidak hanya itu, masa jatuh tempo pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan) juga diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2020.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan ketentuan pembebasan 4 jenis pajak tersebut dihitung selama 2 bulan, yakni terhitung mulai 1 April hingga 30 Mei 2020. Ia meminta para pelaku usaha memanfaatkan pemutihan pajak tersebut.
“Pelaku usaha bidang perhotelan, rumah makan, restoran dan hiburan, kondisinya sangat terpukul akibat pandemi Covid-19. Okupansi hotel sangat sepi, menurun puluhan persen, sementara hotel juga harus tetap menggaji karyawan, membayar listrik dan PDAM,” katanya, Senin (13/4/2020).
Syarif menambahkan atas kebijakan pemutihan pajak itu, Pemkot Jambi akan kehilangan potensi pemasukan pendapatan daerah sebesar Rp14 miliar lebih. Namun, kebijakan tersebut harus diambil, mengingat kondisi perekonomian daerah seluruhnya mengalami pelemahan.
“Setelah adanya kebijakan ini, tentunya restoran tidak boleh menaikkan harga jual, karena pemerintah sudah menggratiskan pajak. Kami juga berharap seluruh pelaku usaha tidak merumahkan atau melakukan PHK terhadap karyawan,” katanya.
“Kebijakan ini akan kami evaluasi sampai dengan akhir Mei mendatang. Jika kondisi semakin sulit maka akan ada kebijakan lagi yang akan kami ambil. Karena sebenarnya pajak ini penting untuk pembanguan. Kebijakan ini juga akan kita sesuaikan kondisinya,” katanya.
Sebelumnya Pemkot Jambi telah mengambil kebijakan dengan menggratiskan pembayaran tagihan PDAM. Dalam kesempatan itu, Fasha juga meminta kepada pihak PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk turut mensosialisasikan kebijakan Pemkot Jambi tersebut.
Sementara itu, seperti dilansir jambiekspres.co.id, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mengatakan dampak mewabahnya virus Corona telah mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan asli daerah.
Hal ini disebabkan karena beberapa jenis usaha yang potensial untuk menyumbang pajak mengalami kondisi sepi, bahkan ada yang tidak beroperasi. Karena itu, kebijakan pembebasan pajak ini adalah stimulus kepada pelaku usaha, agar tetap bisa berjalan ditengah masa sulit.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.