KOTA YOGYAKARTA

Kota Ini Ngebet Kejar Pajak Airbnb dan Airyroom

Dian Kurniati | Minggu, 02 Februari 2020 | 10:39 WIB
Kota Ini Ngebet Kejar Pajak Airbnb dan Airyroom

Ilustrasi hotel virtual.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah mencari cara untuk menarik pajak dari bisnis hotel virtual, yang menyewakan rumah melalui pemesanan berbasis online, seperti Airbnb dan Airyroom.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono mengatakan hotel virtual sulit dipungut pajak karena belum ada aturan dari pemerintah pusat. Ia mengatakan Pemkot hanya mengawasi hotel yang telah berizin, meski beberapa di antaranya ikut dalam manajemen hotel virtual.

"Misalnya hotel atau penginapan itu memiliki 20 kamar, ternyata yang 10 kamar dikelola oleh hotel virtual. Pajaknya kan masuk ke sana. Ini yang sulit," kata Gatot, seperti dikutip Sabtu (1/2/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listianto menilai praktik hotel virtual bisa mengacaukan iklim usaha akomodasi pariwisata yang telah ada di kota tersebut. Ia menambahkan DPRD juga telah mendengar banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang bisnis hotelnya sepi karena keberadaan hotel virtual.

Karena itu, DPRD Yogyakarta mendesak Pemkot membuat kebijakan yang mengatur bisnis hotel virtual, agar tidak terkesan membiarkan. Menurutnya, pembiaran dari Pemkot bisa menimbulkan kecemburuan dari hotel konvensional yang berizin dan rajin membayar pajak.

Adapun dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diatur tarif pajak hotel sebesar 10%. "Permasalahan yang muncul ialah tidak adanya aturan harga yang diterapkan oleh hotel virtual. Jadi teman-teman hotel di kota ini yang dari sisi perizinan dan pajak taat, namun diricuhi oleh hotel virtual," kata Rifki.

Baca Juga:
Khusus Agustus! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jogja

Ia menambahkan Pemkot bisa memulai langkah dengan memetakan rumah yang masuk dalam manajemen hotel virtual. Ia meyakini, rumah-rumah yang disewakan tersebut tak sesuai dengan peruntukan dalam izin mendirikan bangunan (IMB). "Segera ditutup bagi yang melanggar. Kan bisa dilihat dari IMB-nya," katanya.

Selain rumah pribadi yang disewakan, Rifki juga menemukan banyak pondokan yang disewakan secara harian melalui manajemen hotel virtual. Padahal, menurutnya, pondokan dan rumah sama-sama tidak boleh difungsikan layaknya hotel.

Menanggapi hal tersebut, Gatot juga belum mengetahui solusinya. Seperti dilansir krjogja.com, ia mengatakan bisnis pondokan di Yogyakarta selama ini di bawah kewenangan kecamatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:30 WIB PROVINSI DI YOGYAKARTA

Khusus Agustus! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jogja

Senin, 08 Juli 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja