KOTA YOGYAKARTA

Kota Ini Ngebet Kejar Pajak Airbnb dan Airyroom

Dian Kurniati | Minggu, 02 Februari 2020 | 10:39 WIB
Kota Ini Ngebet Kejar Pajak Airbnb dan Airyroom

Ilustrasi hotel virtual.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah mencari cara untuk menarik pajak dari bisnis hotel virtual, yang menyewakan rumah melalui pemesanan berbasis online, seperti Airbnb dan Airyroom.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono mengatakan hotel virtual sulit dipungut pajak karena belum ada aturan dari pemerintah pusat. Ia mengatakan Pemkot hanya mengawasi hotel yang telah berizin, meski beberapa di antaranya ikut dalam manajemen hotel virtual.

"Misalnya hotel atau penginapan itu memiliki 20 kamar, ternyata yang 10 kamar dikelola oleh hotel virtual. Pajaknya kan masuk ke sana. Ini yang sulit," kata Gatot, seperti dikutip Sabtu (1/2/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listianto menilai praktik hotel virtual bisa mengacaukan iklim usaha akomodasi pariwisata yang telah ada di kota tersebut. Ia menambahkan DPRD juga telah mendengar banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang bisnis hotelnya sepi karena keberadaan hotel virtual.

Karena itu, DPRD Yogyakarta mendesak Pemkot membuat kebijakan yang mengatur bisnis hotel virtual, agar tidak terkesan membiarkan. Menurutnya, pembiaran dari Pemkot bisa menimbulkan kecemburuan dari hotel konvensional yang berizin dan rajin membayar pajak.

Adapun dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diatur tarif pajak hotel sebesar 10%. "Permasalahan yang muncul ialah tidak adanya aturan harga yang diterapkan oleh hotel virtual. Jadi teman-teman hotel di kota ini yang dari sisi perizinan dan pajak taat, namun diricuhi oleh hotel virtual," kata Rifki.

Baca Juga:
Khusus Agustus! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jogja

Ia menambahkan Pemkot bisa memulai langkah dengan memetakan rumah yang masuk dalam manajemen hotel virtual. Ia meyakini, rumah-rumah yang disewakan tersebut tak sesuai dengan peruntukan dalam izin mendirikan bangunan (IMB). "Segera ditutup bagi yang melanggar. Kan bisa dilihat dari IMB-nya," katanya.

Selain rumah pribadi yang disewakan, Rifki juga menemukan banyak pondokan yang disewakan secara harian melalui manajemen hotel virtual. Padahal, menurutnya, pondokan dan rumah sama-sama tidak boleh difungsikan layaknya hotel.

Menanggapi hal tersebut, Gatot juga belum mengetahui solusinya. Seperti dilansir krjogja.com, ia mengatakan bisnis pondokan di Yogyakarta selama ini di bawah kewenangan kecamatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:30 WIB PROVINSI DI YOGYAKARTA

Khusus Agustus! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jogja

Senin, 08 Juli 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra