Ilustrasi hotel virtual.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah mencari cara untuk menarik pajak dari bisnis hotel virtual, yang menyewakan rumah melalui pemesanan berbasis online, seperti Airbnb dan Airyroom.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono mengatakan hotel virtual sulit dipungut pajak karena belum ada aturan dari pemerintah pusat. Ia mengatakan Pemkot hanya mengawasi hotel yang telah berizin, meski beberapa di antaranya ikut dalam manajemen hotel virtual.
"Misalnya hotel atau penginapan itu memiliki 20 kamar, ternyata yang 10 kamar dikelola oleh hotel virtual. Pajaknya kan masuk ke sana. Ini yang sulit," kata Gatot, seperti dikutip Sabtu (1/2/2020).
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listianto menilai praktik hotel virtual bisa mengacaukan iklim usaha akomodasi pariwisata yang telah ada di kota tersebut. Ia menambahkan DPRD juga telah mendengar banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang bisnis hotelnya sepi karena keberadaan hotel virtual.
Karena itu, DPRD Yogyakarta mendesak Pemkot membuat kebijakan yang mengatur bisnis hotel virtual, agar tidak terkesan membiarkan. Menurutnya, pembiaran dari Pemkot bisa menimbulkan kecemburuan dari hotel konvensional yang berizin dan rajin membayar pajak.
Adapun dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diatur tarif pajak hotel sebesar 10%. "Permasalahan yang muncul ialah tidak adanya aturan harga yang diterapkan oleh hotel virtual. Jadi teman-teman hotel di kota ini yang dari sisi perizinan dan pajak taat, namun diricuhi oleh hotel virtual," kata Rifki.
Ia menambahkan Pemkot bisa memulai langkah dengan memetakan rumah yang masuk dalam manajemen hotel virtual. Ia meyakini, rumah-rumah yang disewakan tersebut tak sesuai dengan peruntukan dalam izin mendirikan bangunan (IMB). "Segera ditutup bagi yang melanggar. Kan bisa dilihat dari IMB-nya," katanya.
Selain rumah pribadi yang disewakan, Rifki juga menemukan banyak pondokan yang disewakan secara harian melalui manajemen hotel virtual. Padahal, menurutnya, pondokan dan rumah sama-sama tidak boleh difungsikan layaknya hotel.
Menanggapi hal tersebut, Gatot juga belum mengetahui solusinya. Seperti dilansir krjogja.com, ia mengatakan bisnis pondokan di Yogyakarta selama ini di bawah kewenangan kecamatan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.