KOTA MALANG

Kota Apel Inisiasi Gerakan Bayar Pajak Non-Tunai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2017 | 11:46 WIB
Kota Apel Inisiasi Gerakan Bayar Pajak Non-Tunai

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mulai bergerak mensosialisasikan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Melalui inisiasi BP2D ini maka masyarakat Kota Malang dapat membayar kewajiban pajak dan retribusi daerah melalui transaksi elektronik.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto memaparkan penerapan tax banking ini menjadi salah satu inovasi yang dilakukan oleh BP2D Kota Malang. Penggunaan sistem pajak berbasis digital ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Tak hanya sistem pelayanan publik atau yang bersifat eksternal, namun kami juga meggalakkan gerakan e-money di lingkup internal,” katanya, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ade menyebut BP2D sudah menggalakkan sistem pajak online atau e-Tax sejak 2013 lalu. Saat itu, program e-Tax menjadi gebrakan yang sangat fenomenal karena di tingkat kota/kabupaten se-Indonesia, Kota Malang merupakan kota pertama yang menerapkan pajak online.

Selain itu, lanjutnya, inisiasi penggunaan transaksi elektronik dalam kebijakan keuangan daerah adalah bentuk nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi guna menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan akuntabel.

“BP2D menerapkan kebijakan penganggaran non tunai di lingkungan BP2D. Mulai dari sistem penggajian pegawai hingga pemberian intensif dilakukan dengan cara transfer serta tetap prosedural,” paparnya seperti dilansir dari beritajatim.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Keniscayaan transaksi berbasis elektronik dan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik juga diamini oleh Wali Kota Malang Moch Anton. Menurutnya, prinsip kemudahan, kenyamanan, kecepatan, kepuasan dan kepastian menjadi penting dalam pelayanan publik saat ini.

“Oleh karena itu, pelayanan publik berbasis e-money baik terkait perpajakan, retribusi ataupun proses penganggaran sudah menjadi kebutuhan dalam pelayanan pemerintahan. Saya mendorong ini juga segera bisa direalisasikan di Kota Malang,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN