KOTA MALANG

Kota Apel Inisiasi Gerakan Bayar Pajak Non-Tunai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2017 | 11:46 WIB
Kota Apel Inisiasi Gerakan Bayar Pajak Non-Tunai

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mulai bergerak mensosialisasikan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Melalui inisiasi BP2D ini maka masyarakat Kota Malang dapat membayar kewajiban pajak dan retribusi daerah melalui transaksi elektronik.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto memaparkan penerapan tax banking ini menjadi salah satu inovasi yang dilakukan oleh BP2D Kota Malang. Penggunaan sistem pajak berbasis digital ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Tak hanya sistem pelayanan publik atau yang bersifat eksternal, namun kami juga meggalakkan gerakan e-money di lingkup internal,” katanya, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Ade menyebut BP2D sudah menggalakkan sistem pajak online atau e-Tax sejak 2013 lalu. Saat itu, program e-Tax menjadi gebrakan yang sangat fenomenal karena di tingkat kota/kabupaten se-Indonesia, Kota Malang merupakan kota pertama yang menerapkan pajak online.

Selain itu, lanjutnya, inisiasi penggunaan transaksi elektronik dalam kebijakan keuangan daerah adalah bentuk nyata dari pelaksanaan reformasi birokrasi guna menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan akuntabel.

“BP2D menerapkan kebijakan penganggaran non tunai di lingkungan BP2D. Mulai dari sistem penggajian pegawai hingga pemberian intensif dilakukan dengan cara transfer serta tetap prosedural,” paparnya seperti dilansir dari beritajatim.com.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Keniscayaan transaksi berbasis elektronik dan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik juga diamini oleh Wali Kota Malang Moch Anton. Menurutnya, prinsip kemudahan, kenyamanan, kecepatan, kepuasan dan kepastian menjadi penting dalam pelayanan publik saat ini.

“Oleh karena itu, pelayanan publik berbasis e-money baik terkait perpajakan, retribusi ataupun proses penganggaran sudah menjadi kebutuhan dalam pelayanan pemerintahan. Saya mendorong ini juga segera bisa direalisasikan di Kota Malang,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak