RHOMA IRAMA:

Koruptor Pajak Harus Diberi Sanksi Tegas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 16:15 WIB
Koruptor Pajak Harus Diberi Sanksi Tegas

KONDISI perpajakan Indonesia saat ini mengundang perhatian dari banyak pihak, tak terkecuali seorang musisi, pemain film, pendakwah, sekaligus politisi, Rhoma Irama yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia.

Lelaki yang populer dengan gitar buntungnya ini menilai Indonesia sudah memiliki berbagai aturan perpajakan yang sangat baik, namun tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang lebih tegas.

Ia mengatakan kesuksesan perpajakan dapat dilihat dari cara pemerintah menciptakan stabilitas dan keamanan untuk masyarakat kecil. Sayangnya, aspek penegakan hukum masih perlu dibenahi.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

“Jika ada oknum pajak melakukan korupsi, kepercayaan masyarakat akan turun. Mereka akan berpikir, untuk apa bayar pajak kalau petugasnya korupsi. Jangan sampai mereka berpikir begitu,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Karena itu, musisi yang juga akrab dipanggil Bang Haji ini meminta agar pemerintah, khususnya Ditjen Pajak bisa menindak tegas para pengemplang pajak.

Tidak hanya itu, lanjut pendiri sekaligus pemimpin Orkes Melayu Soneta ini, Komisi Pemberantas Korupsi juga harus turut serta dalam memerangi korupsi yang dilakukan oleh petugas pajak.

Baca Juga:
Cara Menghitung Pajak Artis

Menurut Rhoma, selama mereka tidak mendapatkan sanksi yang tegas, masyarakat akan terus merasa resah dan kepercayaan terhadap Ditjen Pajak akan semakin menurun.

“Perpajakan kita ini sudah baik, tinggal bagaimana pemberantasan korupsi ini harus betul-betul ditegakkan, terutama ke internal pegawai pajak,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?