Ilustrasi. (DDTCNews)
BERN, DDTCNews – Dewan Federal Swiss akan mengeluarkan regulasi relaksasi bagi wajib pajak badan dalam negeri yang mengalami masalah perpajakan di luar negeri.
Aturan tersebut memungkinkan perusahaan yang terdaftar di Swiss untuk mengurangi beban pajak di dalam negeri dengan mengklaim hukuman denda dari luar negeri sebagai faktor pengurang PPh badan. Opsi tersebut dapat ditempuh sepanjang memenuhi dua syarat utama.
Pertama, perusahaan telah melakukan proses bisnis khususnya untuk urusan pajak dengan langkah yang wajar tetapi tetap diganjar hukuman. Kedua, hukuman yang diberikan otoritas di luar negeri bertentangan atau melanggar kebijakan publik di Swiss.
"Ini akan menyelaraskan kebijakan pajak dengan hukum pidana," tulis keterangan resmi Dewan Federal dikutip Selasa (17/11/2020).
Beleid baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Pemerintah menjamin klaim hukuman dari luar negeri yang dapat menjadi pengurang beban PPh badan tidak termasuk suap yang berikan korporasi. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk hukuman yang berasal dari luar negeri dan tidak berlaku untuk konteks hukuman dari otoritas dalam negeri.
Dewan Federal Swiss mengklaim regulasi denda asing yang bisa menjadi faktor pengurang PPh badan ini sejalan dengan rekomendasi OECD terkait pencucian uang. Regulasi ini juga melengkapi kebijakan yang dikeluarkan pada 2016 dengan melarang biaya suap kepada pejabat publik sebagai faktor pengurang PPh badan.
Dewan Federal menambahkan upaya untuk meningkatkan transparansi keuangan di Swiss terus dilakukan sejak 1989. Pada saat itu, G-7 membentuk satuan tugas untuk mengatasi pergerakan lalu lintas kekayaan global yang dilakukan secara ilegal.
Salah satu agenda tersebut adalah menekan Pemerintah Swiss untuk merombak UU terkait dengan keuangan."Begitu UU itu diberlakukan, Swiss akan mematuhi rekomendasi Satgas OECD tentang pencucian uang," sebut Dewan Federal.
Seperti dilansir Tax Notes International, beleid baru ini justru membuka ruang bagi WPDN Swiss yang tengah bermasalah di luar negeri untuk mengurangi beban pajak di dalam negeri dengan sanksi hukuman dari negara lain.
Contohnya adalah kasus UBS AG yang dikenakan denda sebesar €4,5 miliar oleh pengadilan Prancis atas kasus pencucian uang hasil penggelapan pajak. Dengan beleid itu, UBS AG dapat mengklaim denda miliaran euro tersebut sebagai pengurang beban PPh badan.
Namun demikian, hal tersebut belum bisa dipastikan karena masih menunggu putusan banding yang diajukan UBS ke pengadilan tinggi Prancis. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.