SWISS

Korporasi Negara Ini Bisa Klaim Denda Luar Negeri Jadi Pengurang PPh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 16:12 WIB
Korporasi Negara Ini Bisa Klaim Denda Luar Negeri Jadi Pengurang PPh

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERN, DDTCNews – Dewan Federal Swiss akan mengeluarkan regulasi relaksasi bagi wajib pajak badan dalam negeri yang mengalami masalah perpajakan di luar negeri.

Aturan tersebut memungkinkan perusahaan yang terdaftar di Swiss untuk mengurangi beban pajak di dalam negeri dengan mengklaim hukuman denda dari luar negeri sebagai faktor pengurang PPh badan. Opsi tersebut dapat ditempuh sepanjang memenuhi dua syarat utama.

Pertama, perusahaan telah melakukan proses bisnis khususnya untuk urusan pajak dengan langkah yang wajar tetapi tetap diganjar hukuman. Kedua, hukuman yang diberikan otoritas di luar negeri bertentangan atau melanggar kebijakan publik di Swiss.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Ini akan menyelaraskan kebijakan pajak dengan hukum pidana," tulis keterangan resmi Dewan Federal dikutip Selasa (17/11/2020).

Beleid baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Pemerintah menjamin klaim hukuman dari luar negeri yang dapat menjadi pengurang beban PPh badan tidak termasuk suap yang berikan korporasi. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk hukuman yang berasal dari luar negeri dan tidak berlaku untuk konteks hukuman dari otoritas dalam negeri.

Dewan Federal Swiss mengklaim regulasi denda asing yang bisa menjadi faktor pengurang PPh badan ini sejalan dengan rekomendasi OECD terkait pencucian uang. Regulasi ini juga melengkapi kebijakan yang dikeluarkan pada 2016 dengan melarang biaya suap kepada pejabat publik sebagai faktor pengurang PPh badan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dewan Federal menambahkan upaya untuk meningkatkan transparansi keuangan di Swiss terus dilakukan sejak 1989. Pada saat itu, G-7 membentuk satuan tugas untuk mengatasi pergerakan lalu lintas kekayaan global yang dilakukan secara ilegal.

Salah satu agenda tersebut adalah menekan Pemerintah Swiss untuk merombak UU terkait dengan keuangan."Begitu UU itu diberlakukan, Swiss akan mematuhi rekomendasi Satgas OECD tentang pencucian uang," sebut Dewan Federal.

Seperti dilansir Tax Notes International, beleid baru ini justru membuka ruang bagi WPDN Swiss yang tengah bermasalah di luar negeri untuk mengurangi beban pajak di dalam negeri dengan sanksi hukuman dari negara lain.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Contohnya adalah kasus UBS AG yang dikenakan denda sebesar €4,5 miliar oleh pengadilan Prancis atas kasus pencucian uang hasil penggelapan pajak. Dengan beleid itu, UBS AG dapat mengklaim denda miliaran euro tersebut sebagai pengurang beban PPh badan.

Namun demikian, hal tersebut belum bisa dipastikan karena masih menunggu putusan banding yang diajukan UBS ke pengadilan tinggi Prancis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?