Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan tilang terhadap kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB didasari pada Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sesuai dengan Pasal 70 UU LLAJ, STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan," katanya dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @ntmc_polri, Senin (3/10/2022).
Pada ayat penjelas dari Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, pengesahan setiap tahun diwajibkan sebagai bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tak hanya itu, pengesahan tahunan juga diwajibkan untuk menumbuhkan kepatuhan PKB.
Aan menceritakan ketentuan Pasal 70 UU LLAJ sudah pernah diuji di Pengadilan Negeri (PN) Demak pada 2018. Kala itu, terdapat pemilik kendaraan yang ditilang karena belum membayar PKB dan STNK-nya belum dilakukan pengesahan.
Kemudian, PN Demak memutuskan untuk menolak gugatan pemilik kendaraan tersebut. "Putusan PN Demak tahun 2018 tersebut menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan penggugat," ujarnya.
Aan pun berkesimpulan bahwa tilang terhadap kendaraan yang menunggak PKB dan STNK yang belum dilakukan pengesahan merupakan tindakan yang sah dilakukan oleh kepolisian.
Oleh karena itu, ia pun mengimbau pemilik kendaraan untuk membayar PKB dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan.
"Hasil dari PKB dan SWDKLLJ adalah untuk masyarakat sendiri," ujar Aan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.