KEBIJAKAN PEMERINTAH

Korlantas Sebut Kendaraan yang Tunggak Pajak Bisa Ditilang

Muhamad Wildan | Senin, 03 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Korlantas Sebut Kendaraan yang Tunggak Pajak Bisa Ditilang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan tilang terhadap kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB didasari pada Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sesuai dengan Pasal 70 UU LLAJ, STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan," katanya dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @ntmc_polri, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada ayat penjelas dari Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, pengesahan setiap tahun diwajibkan sebagai bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tak hanya itu, pengesahan tahunan juga diwajibkan untuk menumbuhkan kepatuhan PKB.

Aan menceritakan ketentuan Pasal 70 UU LLAJ sudah pernah diuji di Pengadilan Negeri (PN) Demak pada 2018. Kala itu, terdapat pemilik kendaraan yang ditilang karena belum membayar PKB dan STNK-nya belum dilakukan pengesahan.

Kemudian, PN Demak memutuskan untuk menolak gugatan pemilik kendaraan tersebut. "Putusan PN Demak tahun 2018 tersebut menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan penggugat," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Aan pun berkesimpulan bahwa tilang terhadap kendaraan yang menunggak PKB dan STNK yang belum dilakukan pengesahan merupakan tindakan yang sah dilakukan oleh kepolisian.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau pemilik kendaraan untuk membayar PKB dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan.

"Hasil dari PKB dan SWDKLLJ adalah untuk masyarakat sendiri," ujar Aan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN