KEBIJAKAN PEMERINTAH

Korlantas Sebut Kendaraan yang Tunggak Pajak Bisa Ditilang

Muhamad Wildan | Senin, 03 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Korlantas Sebut Kendaraan yang Tunggak Pajak Bisa Ditilang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan tilang terhadap kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB didasari pada Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sesuai dengan Pasal 70 UU LLAJ, STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan," katanya dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @ntmc_polri, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada ayat penjelas dari Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, pengesahan setiap tahun diwajibkan sebagai bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tak hanya itu, pengesahan tahunan juga diwajibkan untuk menumbuhkan kepatuhan PKB.

Aan menceritakan ketentuan Pasal 70 UU LLAJ sudah pernah diuji di Pengadilan Negeri (PN) Demak pada 2018. Kala itu, terdapat pemilik kendaraan yang ditilang karena belum membayar PKB dan STNK-nya belum dilakukan pengesahan.

Kemudian, PN Demak memutuskan untuk menolak gugatan pemilik kendaraan tersebut. "Putusan PN Demak tahun 2018 tersebut menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan penggugat," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Aan pun berkesimpulan bahwa tilang terhadap kendaraan yang menunggak PKB dan STNK yang belum dilakukan pengesahan merupakan tindakan yang sah dilakukan oleh kepolisian.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau pemilik kendaraan untuk membayar PKB dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan.

"Hasil dari PKB dan SWDKLLJ adalah untuk masyarakat sendiri," ujar Aan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?