VIETNAM

Korban PHK Diprediksi 110.000 Karyawan, Kemenaker Usul Dana Bailout

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:15 WIB
Korban PHK Diprediksi 110.000 Karyawan, Kemenaker Usul Dana Bailout

Ilustrasi. (foto: Getty images)

HANOI, DDTCNews—Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial Vietnam mengusulkan paket dana bailout senilai 20 triliun dong atau sekitar Rp14,07 triliun guna menangani dampak pandemi virus corona, terutama terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Kementerian Tenaga Kerja, sekitar 55.000-110.000 karyawan berpotensi kehilangan pekerjaan karena pandemi virus corona atau Covid-19. Untuk itu, perlu ada anggaran khusus untuk karyawan yang kehilangan pekerjaan itu.

Dalam proposal tersebut, seorang karyawan diizinkan meminjam 100 juta dong dan UMKM diizinkan meminjam dua miliar dong. Tingkat bunga untuk pinjaman tersebut dipatok 3,96% per tahun dan harus dilunasi dalam kurun waktu 12 bulan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kementerian juga mengajukan tiga solusi untuk membantu usaha bertahan selama pandemi.

Pertama, sebuah usaha yang terpaksa melepas 30% karyawan atau 100 karyawan sementara waktu diizinkan meminjamkan uang untuk membayar gaji, asuransi pengangguran, kesehatan dan lainnya untuk karyawan.

Nanti, anggaran negara akan menutupi bunga pinjaman maksimum selama tiga bulan per bisnis. Jika disetujui, dukungan anggaran pemerintah itub akan dilaksanakan antara April dan Desember.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Kedua, bisnis yang terpaksa melepas setidaknya 10 persen dari total karyawan mereka atau setidaknya 50 karyawan karena pandemi dapat meminjam uang untuk membayar tunjangan kehilangan pekerjaan bagi karyawan.

Ketiga, karyawan yang bisnisnya bubar atau bangkrut akan menerima tunjangan kehilangan pekerjaan. Uang untuk membayar tunjangan kehilangan pekerjaan ditaksir mencapai sekitar 0,53-1,06 triliun dong.

Kementerian juga menyarankan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan atau membebaskan pembayaran asuransi pengangguran sementara waktu, baik untuk pelaku usaha maupun karyawan.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Selain soal tenaga kerja, Kementerian Tenaga Kerja merekomendasikan pembebasan biaya sekolah untuk siswa yang merupakan anggota keluarga terinfeksi Covid-19.

Tak hanya itu, Kementerian Tenaga Kerja juga mengusulkan untuk membebaskan pajak terhadap seluruh lembaga pendidikan, baik dari swasta maupun public, demikian dilansir dari phnompenhpost. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN