KP2KP LIMBOTO

Koordinasi dengan BPN, Kantor Pajak Bahas Potensi Tax Gap PPh Final

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Koordinasi dengan BPN, Kantor Pajak Bahas Potensi Tax Gap PPh Final

Ilustrasi.

LIMBOTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo pada 24 Juli 2024.

Kepala KP2KP Limboto Anwar mengatakan kunjungan dilakukan untuk berkoordinasi mengenai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 6/2018 yang mengatur sertifikat hak atas tanah tetap diterbitkan meskipun pihak penerima sertifikat belum melunasi BPHTB dan PPh Final.

“Hal ini menjadi celah terjadinya potensi tax gap atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang kemungkinan tidak tertagih apabila data itu tidak ditindaklanjuti oleh kedua instansi,” tuturnya dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Oleh karena itu, Anwar berharap koordinasi antara kantor pajak dengan BPN dapat meminimalisir terjadinya potensi pajak yang belum disetor atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan dalam bagian proses penerbitan sertifikat tersebut.

Sementara itu, Dicky selaku perwakilan dari kantor BPN menjelaskan dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terdapat objek BPHTB yang menjadi penerimaan pajak daerah dan PPh Final yang menjadi penerimaan pajak pusat.

Atas dasar itu, sambungnya, BPN senantiasa meminta kepada pemohon sertifikat untuk menunjukan bukti pelunasannya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

“BPN menyambut baik kegiatan koordinasi dari KP2KP Limboto terkait dengan adanya potensi tax gap transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk mengantisipasi tidak terbayarnya pajak yang terutang," ujarnya.

Dicky juga menegaskan kepada para PPAT setempat, selaku mitra BPN, untuk melakukan cek list terkait dengan pelunasan pajak atas transaksi jual beli yang akan diajukan sertifikatnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu