KP2KP LIMBOTO

Koordinasi dengan BPN, Kantor Pajak Bahas Potensi Tax Gap PPh Final

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Koordinasi dengan BPN, Kantor Pajak Bahas Potensi Tax Gap PPh Final

Ilustrasi.

LIMBOTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo pada 24 Juli 2024.

Kepala KP2KP Limboto Anwar mengatakan kunjungan dilakukan untuk berkoordinasi mengenai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 6/2018 yang mengatur sertifikat hak atas tanah tetap diterbitkan meskipun pihak penerima sertifikat belum melunasi BPHTB dan PPh Final.

“Hal ini menjadi celah terjadinya potensi tax gap atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang kemungkinan tidak tertagih apabila data itu tidak ditindaklanjuti oleh kedua instansi,” tuturnya dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, Anwar berharap koordinasi antara kantor pajak dengan BPN dapat meminimalisir terjadinya potensi pajak yang belum disetor atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan dalam bagian proses penerbitan sertifikat tersebut.

Sementara itu, Dicky selaku perwakilan dari kantor BPN menjelaskan dalam proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terdapat objek BPHTB yang menjadi penerimaan pajak daerah dan PPh Final yang menjadi penerimaan pajak pusat.

Atas dasar itu, sambungnya, BPN senantiasa meminta kepada pemohon sertifikat untuk menunjukan bukti pelunasannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“BPN menyambut baik kegiatan koordinasi dari KP2KP Limboto terkait dengan adanya potensi tax gap transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk mengantisipasi tidak terbayarnya pajak yang terutang," ujarnya.

Dicky juga menegaskan kepada para PPAT setempat, selaku mitra BPN, untuk melakukan cek list terkait dengan pelunasan pajak atas transaksi jual beli yang akan diajukan sertifikatnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak