PROVINSI BANGKA BELITUNG

Kontribusi Pajak Besar, 25 Perusahaan Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:00 WIB
Kontribusi Pajak Besar, 25 Perusahaan Dapat Penghargaan

Ilustrasi.

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Gubernur Bangka Belitung Erzaldi memberikan penghargaan kepada 25 perusahaan yang berkontribusi tinggi dalam pembayaran pajak air permukaan di Provinsi Bangka Belitung pada tahun lalu.

Erzaldi mengatakan penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pengusaha yang telah mendukung tercapainya target pajak 2021. Dia pun mendorong aparatur di Bakuda dan Samsat untuk meningkatkan kinerjanya dalam mencapai target pendapatan tahun 2022.

"Hal ini luar biasa karena itu saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi dan juga terjadi peningkatan kinerja ASN Pemprov Babel," katanya seperti dilansir bangka.tribunnews.com, Selasa (15/02/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Erzaldi menjelaskan pemprov berupaya seoptimal mungkin melayani masyarakat. Menurutnya, pajak dan retribusi yang dibayarkan wajib pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Dia pun mengambil contoh soal jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat lantaran banyak truk sawit yang melalui jalan tersebut. Menurutnya, perbaikan jalan rusak tersebut bukan menjadi kewajiban pengusaha kelapa sawit, melainkan Pemprov Babel.

"Karena usaha kebun sawit itu sudah dikenakan pajak. Jadi apa yang kita lakukan ini semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat melalui keterlibatan pihak swasta dalam membayar pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, Supporting Department Head PT Tata Hamparan Eka Persada Muhammad Syafruddin mengatakan PT THEP mendapatkan dua piagam penghargaan dari pemprov, yaitu untuk perkebunan dan pabrik CPO.

"Pihak swasta juga harus ikut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan cara membayar pajak ini. Kami siap memberikan kontribusi dengan selalu taat dan tertib dalam membayar pajak dengan tepat waktu," ujarnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?