PROVINSI BANGKA BELITUNG

Kontribusi Pajak Besar, 25 Perusahaan Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:00 WIB
Kontribusi Pajak Besar, 25 Perusahaan Dapat Penghargaan

Ilustrasi.

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Gubernur Bangka Belitung Erzaldi memberikan penghargaan kepada 25 perusahaan yang berkontribusi tinggi dalam pembayaran pajak air permukaan di Provinsi Bangka Belitung pada tahun lalu.

Erzaldi mengatakan penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pengusaha yang telah mendukung tercapainya target pajak 2021. Dia pun mendorong aparatur di Bakuda dan Samsat untuk meningkatkan kinerjanya dalam mencapai target pendapatan tahun 2022.

"Hal ini luar biasa karena itu saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi dan juga terjadi peningkatan kinerja ASN Pemprov Babel," katanya seperti dilansir bangka.tribunnews.com, Selasa (15/02/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Erzaldi menjelaskan pemprov berupaya seoptimal mungkin melayani masyarakat. Menurutnya, pajak dan retribusi yang dibayarkan wajib pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Dia pun mengambil contoh soal jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat lantaran banyak truk sawit yang melalui jalan tersebut. Menurutnya, perbaikan jalan rusak tersebut bukan menjadi kewajiban pengusaha kelapa sawit, melainkan Pemprov Babel.

"Karena usaha kebun sawit itu sudah dikenakan pajak. Jadi apa yang kita lakukan ini semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat melalui keterlibatan pihak swasta dalam membayar pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sementara itu, Supporting Department Head PT Tata Hamparan Eka Persada Muhammad Syafruddin mengatakan PT THEP mendapatkan dua piagam penghargaan dari pemprov, yaitu untuk perkebunan dan pabrik CPO.

"Pihak swasta juga harus ikut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan cara membayar pajak ini. Kami siap memberikan kontribusi dengan selalu taat dan tertib dalam membayar pajak dengan tepat waktu," ujarnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi