PROVINSI BANGKA BELITUNG

Kontribusi Pajak Besar, 25 Perusahaan Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:00 WIB
Kontribusi Pajak Besar, 25 Perusahaan Dapat Penghargaan

Ilustrasi.

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Gubernur Bangka Belitung Erzaldi memberikan penghargaan kepada 25 perusahaan yang berkontribusi tinggi dalam pembayaran pajak air permukaan di Provinsi Bangka Belitung pada tahun lalu.

Erzaldi mengatakan penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pengusaha yang telah mendukung tercapainya target pajak 2021. Dia pun mendorong aparatur di Bakuda dan Samsat untuk meningkatkan kinerjanya dalam mencapai target pendapatan tahun 2022.

"Hal ini luar biasa karena itu saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi dan juga terjadi peningkatan kinerja ASN Pemprov Babel," katanya seperti dilansir bangka.tribunnews.com, Selasa (15/02/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Erzaldi menjelaskan pemprov berupaya seoptimal mungkin melayani masyarakat. Menurutnya, pajak dan retribusi yang dibayarkan wajib pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Dia pun mengambil contoh soal jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat lantaran banyak truk sawit yang melalui jalan tersebut. Menurutnya, perbaikan jalan rusak tersebut bukan menjadi kewajiban pengusaha kelapa sawit, melainkan Pemprov Babel.

"Karena usaha kebun sawit itu sudah dikenakan pajak. Jadi apa yang kita lakukan ini semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat melalui keterlibatan pihak swasta dalam membayar pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Supporting Department Head PT Tata Hamparan Eka Persada Muhammad Syafruddin mengatakan PT THEP mendapatkan dua piagam penghargaan dari pemprov, yaitu untuk perkebunan dan pabrik CPO.

"Pihak swasta juga harus ikut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan cara membayar pajak ini. Kami siap memberikan kontribusi dengan selalu taat dan tertib dalam membayar pajak dengan tepat waktu," ujarnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN