PROVINSI SUMATERA SELATAN

Kontribusi PAD Kurang, Bupati-Wali Kota Diminta Genjot PKB dan BBNKB

Dian Kurniati | Kamis, 16 November 2023 | 15:15 WIB
Kontribusi PAD Kurang, Bupati-Wali Kota Diminta Genjot PKB dan BBNKB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni meminta bupati/wali kota di wilayahnya ikut menggenjot penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Agus mengatakan potensi kontribusi PKB dan BBNKB di wilayahnya setidaknya bisa mencapai 60% dari pendapatan asli daerah (PAD). Adapun hingga saat ini, kontribusi kedua jenis pajak tersebut baru sekitar 30%-40% dari PAD.

"Maka bupati/wali kota mulai tahun ini, ayo kita sama-sama menggenjot pajak kendaraan bermotor ini agar bisa berbagi bersama untuk biaya pembangunan tahun depan," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Agus mengatakan PAD, termasuk dari PKB dan BBNKB, memiliki peran penting untuk merealisasikan program pembangunan daerah. Dengan kinerja PKB dan BBNKB yang terus tumbuh, Provinsi Sumsel akan memiliki ruang fiskal yang lebar untuk mempercepat pembangunan daerah.

Dia menjelaskan bupati/wali kota dapat ikut mendorong wajib pajak di wilayah masing-masing untuk patuh kendaraan bermotor. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor yang perlu dibalik nama juga harus diimbau melaksanakan kewajibannya.

Agus kemudian menyinggung program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih diberikan Pemprov Sumsel hingga 23 Desember 2023. Selain pembebasan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Kemudian, ada pembebasan sanksi denda dan bunga atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Setelahnya, pemprov memberikan keringanan BBNKB II sebesar 50% khusus kendaraan di dalam kabupaten/kota serta mutasi dari dalam dan luar daerah.

"Selagi ada kebijakan pemutihan, silakan untuk membayar pajak, menyelesaikan pajaknya dan kami juga membuka ruang, memudahkan untuk melakukan pembayaran agar tunggakan-tunggakan juga bisa diselesaikan tahun ini," ujarnya dilansir sumateranews.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6