PROVINSI SUMATERA SELATAN

Kontribusi PAD Kurang, Bupati-Wali Kota Diminta Genjot PKB dan BBNKB

Dian Kurniati | Kamis, 16 November 2023 | 15:15 WIB
Kontribusi PAD Kurang, Bupati-Wali Kota Diminta Genjot PKB dan BBNKB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni meminta bupati/wali kota di wilayahnya ikut menggenjot penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Agus mengatakan potensi kontribusi PKB dan BBNKB di wilayahnya setidaknya bisa mencapai 60% dari pendapatan asli daerah (PAD). Adapun hingga saat ini, kontribusi kedua jenis pajak tersebut baru sekitar 30%-40% dari PAD.

"Maka bupati/wali kota mulai tahun ini, ayo kita sama-sama menggenjot pajak kendaraan bermotor ini agar bisa berbagi bersama untuk biaya pembangunan tahun depan," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Agus mengatakan PAD, termasuk dari PKB dan BBNKB, memiliki peran penting untuk merealisasikan program pembangunan daerah. Dengan kinerja PKB dan BBNKB yang terus tumbuh, Provinsi Sumsel akan memiliki ruang fiskal yang lebar untuk mempercepat pembangunan daerah.

Dia menjelaskan bupati/wali kota dapat ikut mendorong wajib pajak di wilayah masing-masing untuk patuh kendaraan bermotor. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor yang perlu dibalik nama juga harus diimbau melaksanakan kewajibannya.

Agus kemudian menyinggung program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih diberikan Pemprov Sumsel hingga 23 Desember 2023. Selain pembebasan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kemudian, ada pembebasan sanksi denda dan bunga atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Setelahnya, pemprov memberikan keringanan BBNKB II sebesar 50% khusus kendaraan di dalam kabupaten/kota serta mutasi dari dalam dan luar daerah.

"Selagi ada kebijakan pemutihan, silakan untuk membayar pajak, menyelesaikan pajaknya dan kami juga membuka ruang, memudahkan untuk melakukan pembayaran agar tunggakan-tunggakan juga bisa diselesaikan tahun ini," ujarnya dilansir sumateranews.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra