PEREKONOMIAN KUARTAL III/2019

Konsumsi Pemerintah Melambat, Kemenkeu: Itu Siklus Normal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2019 | 18:02 WIB
Konsumsi Pemerintah Melambat, Kemenkeu: Itu Siklus Normal Dirjen Anggaran Askolani.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan konsumsi pemerintah yang melambat pada kuartal III/2019. Kemenkeu memastikan hal tersebut bukan karena berkurangnya aktivitas belanja pada kuartal III/2019.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan fakta pertumbuhan konsumsi yang melambat pada kuartal III/2019 lebih karena siklus penggunaan anggaran. Menurutnya, aktivitas konsumsi pemerintah jauh lebih tinggi pada kuartal I dan kurtal II/2019.

“Pola [konsumsi pemerintah] pada triwulan I dan II sudah lebih tinggi maka triwulan ketiga akan melambat. Itu siklus normal,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (7/11/2019).\

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Lebih lanjut, Askolani meyakini aktivitas konsumsi pemerintah akan kembali naik pada kuartal IV/2019. Serapan anggaran pada setiap pos belanja pemerintah akan naik jelang tutup tahun anggaran.

Kenaikan konsumsi pemerintah tersebut, menurutnya, akan didorong pada beberapa pos anggaran yakni belanja modal dan dan belanja barang. Khusus untuk belanja modal, Askolani meyakini kenaikan serapan akan jauh lebih tinggi pada kuartal IV/2019.

“Belanja modal juga belum naik dan persisnya nanti akan naik pada triwulan IV. Itu siklus normal bukan karena transisi permerintahan. Jadi ini proses saja tapi insyaallah akan lebih cepat jalannya [konsumsi pemerintah],” paparnya.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Data BPS menunjukan konsumsi pemerintah pada kuartal III/2019 tumbuh 0,98% secara tahunan. Kinerja tersebut jauh lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang tumbuh sebesar 6,27%.

Sementara, pada kuartal II/2019, aktivitas konsumsi pemerintah tercatat tumbuh 8,23%. Kinerja tersebut lebih tinggi dari data kuartal III/2018 yang tumbuh 5,20%. Secara umum, sumbangan konsumsi pemerintah dalam struktur produk domestik bruto (PDB) berkisar di angka 8%.

Sumbangsih konsumsi pemerintah tersebut berada di peringkat keempat dalam sruktur PDB nasional dari sisi pengeluaran. Pada urutan teratas, ditempati konsumsi rumah tangga sekitar 55%. Kedua, kegiatan investasi dengan kontribusi sebesar 30%. Ketiga, kegiatan ekspor yang menyumbang sekitar 17% kepada struktur PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN