PEREKONOMIAN KUARTAL III/2019

Konsumsi Pemerintah Melambat, Kemenkeu: Itu Siklus Normal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2019 | 18:02 WIB
Konsumsi Pemerintah Melambat, Kemenkeu: Itu Siklus Normal Dirjen Anggaran Askolani.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan konsumsi pemerintah yang melambat pada kuartal III/2019. Kemenkeu memastikan hal tersebut bukan karena berkurangnya aktivitas belanja pada kuartal III/2019.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan fakta pertumbuhan konsumsi yang melambat pada kuartal III/2019 lebih karena siklus penggunaan anggaran. Menurutnya, aktivitas konsumsi pemerintah jauh lebih tinggi pada kuartal I dan kurtal II/2019.

“Pola [konsumsi pemerintah] pada triwulan I dan II sudah lebih tinggi maka triwulan ketiga akan melambat. Itu siklus normal,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (7/11/2019).\

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Lebih lanjut, Askolani meyakini aktivitas konsumsi pemerintah akan kembali naik pada kuartal IV/2019. Serapan anggaran pada setiap pos belanja pemerintah akan naik jelang tutup tahun anggaran.

Kenaikan konsumsi pemerintah tersebut, menurutnya, akan didorong pada beberapa pos anggaran yakni belanja modal dan dan belanja barang. Khusus untuk belanja modal, Askolani meyakini kenaikan serapan akan jauh lebih tinggi pada kuartal IV/2019.

“Belanja modal juga belum naik dan persisnya nanti akan naik pada triwulan IV. Itu siklus normal bukan karena transisi permerintahan. Jadi ini proses saja tapi insyaallah akan lebih cepat jalannya [konsumsi pemerintah],” paparnya.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Data BPS menunjukan konsumsi pemerintah pada kuartal III/2019 tumbuh 0,98% secara tahunan. Kinerja tersebut jauh lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang tumbuh sebesar 6,27%.

Sementara, pada kuartal II/2019, aktivitas konsumsi pemerintah tercatat tumbuh 8,23%. Kinerja tersebut lebih tinggi dari data kuartal III/2018 yang tumbuh 5,20%. Secara umum, sumbangan konsumsi pemerintah dalam struktur produk domestik bruto (PDB) berkisar di angka 8%.

Sumbangsih konsumsi pemerintah tersebut berada di peringkat keempat dalam sruktur PDB nasional dari sisi pengeluaran. Pada urutan teratas, ditempati konsumsi rumah tangga sekitar 55%. Kedua, kegiatan investasi dengan kontribusi sebesar 30%. Ketiga, kegiatan ekspor yang menyumbang sekitar 17% kepada struktur PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU