KOREA SELATAN

Konsumsi Masyarakat Membaik, Penerimaan Pajak Korea Selatan Melejit

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 19 Mei 2022 | 14:30 WIB
Konsumsi Masyarakat Membaik, Penerimaan Pajak Korea Selatan Melejit

Warga menikmati hari musim semi yang cerah ditengah pandemi virus corona (COVID-19) di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo

SEOUL, DDTCNews - Penerimaan pajak Korea Selatan meningkat senilai 10,4 triliun won sepanjang Maret 2022 dibandingkat periode tahun lalu. Tren positif ini didorong peningkatan penerimaan dari PPh badan dan PPN seiring pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan Choo Kyung-ho menyampaikan pemerintah berhasil mengumpulkan 41,1 triliun won pajak pada bulan Maret 2022, sedangkan pada Maret 2021 lalu pajak yang terkumpul sejumlah 30,7 triliun won.

“Korea Selatan terus mencatat surplus pendapatan pajak yang dilatarbelakangi adanya pemulihan kondisi ekonomi,” tulis The Korea Herald, dikutip Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Realisasi penerimaan pajak perusahaan tercatat senilai 27 triliun won, naik 9,6 triliun won dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara penerimaan PPN naik senilai 900 miliar won menjadi 2,3 triliun won karena adanya peningkatan konsumsi dan impor.

Pada kuartal I/2022, penerimaan pajak tercatat mencapai 111,1 triliun won. Jumlah tersebut naik 22,6 triliun won dibandingkan tahun sebelumnya.

Total pendapatan pemerintah, termasuk penerimaan pajak, meningkat senilai 18,2 triliun won pada tahun ini. Total seluruh pendapatan dalam 3 bulan pertama tahun ini adalah 170,4 triliun won. Belanja bruto juga naik 21,3 triliun won menjadi 203,5 triliun won.

Dalam neraca fiskal pemerintah, tercatat adanya defisit senilai 45,5 triliun won pada kuartal I/2022. Angka ini lebih kecil dari defisit tahun sebelumnya senilai 48,6 triliun won. Tak hanya itu, utang pemerintah juga ikut bertambah senilai 42,8 triliun won dari akhir 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra