BERITA PAJAK HARI INI

Konsultan Pajak, KIP Bentuk Fisik Tak Lagi Terbit Mulai Januari 2024

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Desember 2023 | 09:33 WIB
Konsultan Pajak, KIP Bentuk Fisik Tak Lagi Terbit Mulai Januari 2024

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak berbentuk fisik tidak lagi diterbitkan mulai 1 Januari 2024. Kabar ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (29/12/2023).

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan masih memberikan kesempatan kepada konsultan pajak yang membutuhkan KIP dalam bentuk fisik untuk mengajukan permohonan pencetakan paling lambat 31 Desember 2023.

"Layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023," bunyi Pengumuman Nomor PENG-12/PPPK/2023.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Bagi konsultan pajak yang menginginkan KIP dalam bentuk fisik, pencetakan KIP dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara langsung ke kantor PPPK. Adapun permohonan pencetakan KIP secara tertulis sudah tidak diproses lagi.

Konsultan pajak juga diperbolehkan untuk mencetak KIP secara mandiri menggunakan file KIP elektronik yang diberikan oleh PPPK.

KIP fisik yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2024 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku dari KIP tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain mengenai KIP bentuk fisik yang tak lagi dicetak, terdapat pula ulasan mengenai perlunya karyawan/pegawai meminta bukti potong pajak untuk pelaporan SPT Tahunan. Ada pula pembahasan tentang rencana salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk membentuk badan penerimaan negara (BPN).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Kedudukan KIP Fisik dan Elektronik Sama

Penerbitan KIP elektronik merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 7A ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik dilakukan secara elektronik," bunyi Pasal 7A ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dengan demikian, KIP elektronik dan KIP berbentuk fisik secara prinsip sesungguhnya memiliki kedudukan yang sama. (DDTCNews)

Perpu untuk Pendirian Badan Penerimaan Negara

Capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membentuk badan penerimaan negara lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Wakil Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran Erwin Aksa mengatakan bila badan penerimaan negara dibentuk lewat undang-undang, bakal ada lobi-lobi politik yang menggagalkan pembentukan badan tersebut.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

"Kadang-kadang kalau kita RUU, ada lobi-lobi antara DPR dan Kementerian Keuangan yang tidak ketemu. Nah, karena ini political will, kita harus badan bentuk penerimaan negara, kalau perlu kita keluarkan perpu," ujar Erwin. (DDTCNews)

Anies Hapus Pajak Tabungan

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana menghapus pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan dari bunga tabungan masyarakat.

Hal ini disampaikan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong. Menurutnya, pengenaan pajak atas komponen ekonomi masyarakat tersebut tak masuk prinsip pengenaan pajak yang sebetulnya sebagai disinsentif.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

"Prinsip dasar dari perpajakan adalah hal-hal yang mau kita tumbuhkan jangan kita pajaki karena pajak semacam disinsentif," kata Lembong. (CNBC Indonesia)

Pegawai Perlu Minta Bukti Potong Pajak

Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak bersiap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III Siti Rahayu mengatakan wajib pajak orang pribadi karyawan dapat segera meminta bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja. Pasalnya, bukti potong tersebut diperlukan untuk mengisi SPT Tahunan 2023.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

"Untuk yang karyawan, mungkin Januari itu sudah sudah mulai meminta bukti potongnya ke bendahara, sudah dibuatkan atau enggak," katanya.

Di sisi lain, Rahayu mengatakan pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. (DDTCNews)

Pemindahan ASN ke IKN

Pemerintah sudah menyiapkan draf rancangan peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar pemindahan kedudukan lembaga negara beserta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Merujuk pada draf tersebut, pemindahan lembaga negara beserta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dilaksanakan setelah dilakukan penilaian terhadap ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar; penetapan lembaga negara yang pindah ke IKN; penilaian unit organisasi di setiap lembaga negara yang pindah ke IKN; penetapan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri beserta keluarga ke IKN; dan penetapan fasilitas dan sarana prasarana yang telah disediakan di IKN.

"Penilaian terhadap ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar yang dibutuhkan ... meliputi penilaian ketersediaan tempat dan ruang kerja, ketersediaan rumah negara/rumah dinas di kawasan IKN, dan ketersediaan fasilitas yang bersifat moneter dan nonmoneter," bunyi Pasal 11 draf rancangan perpres. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra