Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak berbentuk fisik tidak lagi diterbitkan mulai 1 Januari 2024. Kabar ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (29/12/2023).
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan masih memberikan kesempatan kepada konsultan pajak yang membutuhkan KIP dalam bentuk fisik untuk mengajukan permohonan pencetakan paling lambat 31 Desember 2023.
"Layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023," bunyi Pengumuman Nomor PENG-12/PPPK/2023.
Bagi konsultan pajak yang menginginkan KIP dalam bentuk fisik, pencetakan KIP dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara langsung ke kantor PPPK. Adapun permohonan pencetakan KIP secara tertulis sudah tidak diproses lagi.
Konsultan pajak juga diperbolehkan untuk mencetak KIP secara mandiri menggunakan file KIP elektronik yang diberikan oleh PPPK.
KIP fisik yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2024 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku dari KIP tersebut.
Selain mengenai KIP bentuk fisik yang tak lagi dicetak, terdapat pula ulasan mengenai perlunya karyawan/pegawai meminta bukti potong pajak untuk pelaporan SPT Tahunan. Ada pula pembahasan tentang rencana salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk membentuk badan penerimaan negara (BPN).
Penerbitan KIP elektronik merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 7A ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
"Proses permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak dan kartu izin praktik dilakukan secara elektronik," bunyi Pasal 7A ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Dengan demikian, KIP elektronik dan KIP berbentuk fisik secara prinsip sesungguhnya memiliki kedudukan yang sama. (DDTCNews)
Capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membentuk badan penerimaan negara lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Wakil Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran Erwin Aksa mengatakan bila badan penerimaan negara dibentuk lewat undang-undang, bakal ada lobi-lobi politik yang menggagalkan pembentukan badan tersebut.
"Kadang-kadang kalau kita RUU, ada lobi-lobi antara DPR dan Kementerian Keuangan yang tidak ketemu. Nah, karena ini political will, kita harus badan bentuk penerimaan negara, kalau perlu kita keluarkan perpu," ujar Erwin. (DDTCNews)
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana menghapus pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan dari bunga tabungan masyarakat.
Hal ini disampaikan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong. Menurutnya, pengenaan pajak atas komponen ekonomi masyarakat tersebut tak masuk prinsip pengenaan pajak yang sebetulnya sebagai disinsentif.
"Prinsip dasar dari perpajakan adalah hal-hal yang mau kita tumbuhkan jangan kita pajaki karena pajak semacam disinsentif," kata Lembong. (CNBC Indonesia)
Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak bersiap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III Siti Rahayu mengatakan wajib pajak orang pribadi karyawan dapat segera meminta bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja. Pasalnya, bukti potong tersebut diperlukan untuk mengisi SPT Tahunan 2023.
"Untuk yang karyawan, mungkin Januari itu sudah sudah mulai meminta bukti potongnya ke bendahara, sudah dibuatkan atau enggak," katanya.
Di sisi lain, Rahayu mengatakan pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. (DDTCNews)
Pemerintah sudah menyiapkan draf rancangan peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar pemindahan kedudukan lembaga negara beserta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Merujuk pada draf tersebut, pemindahan lembaga negara beserta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dilaksanakan setelah dilakukan penilaian terhadap ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar; penetapan lembaga negara yang pindah ke IKN; penilaian unit organisasi di setiap lembaga negara yang pindah ke IKN; penetapan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri beserta keluarga ke IKN; dan penetapan fasilitas dan sarana prasarana yang telah disediakan di IKN.
"Penilaian terhadap ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar yang dibutuhkan ... meliputi penilaian ketersediaan tempat dan ruang kerja, ketersediaan rumah negara/rumah dinas di kawasan IKN, dan ketersediaan fasilitas yang bersifat moneter dan nonmoneter," bunyi Pasal 11 draf rancangan perpres. (DDTCNews) (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.