SINGLE IDENTITY NUMBER

Konsolidasi Data Nasional, Kemendagri Sebut SIN Jadi Krusial

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 15:37 WIB
Konsolidasi Data Nasional, Kemendagri Sebut SIN Jadi Krusial

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali menegaskan pentingnya konsolidasi data nasional melalui single identity number (SIN) berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan pentingnya SIN dalam perayaan ke-43 pasar modal Indonesia. Menurutnya, pemanfaatan big data kependudukan berlaku untuk banyak kepentingan dan tidak hanya sebatas kepada pengaturan di pasar modal.

"Pemanfaatan data antara Kemendagri dan bursa efek diawali dengan perjanjian kerja sama untuk membangun ekosistem industri pasar modal yang baik pada 6 tahun yang lalu," katanya dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Zudan menilai NIK merupakan modal besar untuk membangun big data kependudukan. Saat ini saja, sudah terhimpun data 268 juta penduduk Indonesia yang berisi data nama dan alamat. Data tersebut terus diperkaya dengan adanya kerja sama dengan lembaga/kementerian lainnya seperti otoritas pasar modal.

Hingga tahun ini, setidaknya sudah ada 31 elemen data yang terintegrasi dalam big data NIK yang dikelola Kemendagri. Data tersebut berasal dari integrasi data dengan 3.000 lembaga tingkat pusat dan daerah untuk membangun tata kelola data Indonesia yang lebih efektif dan efisien.

"Jadi big data SIN dibangun dengan basis NIK dengan 268 juta penduduk by name dan by address," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski begitu, lanjut Zudan, upaya integrasi data saja tidak cukup untuk menyediakan basis big data kependudukan yang dapat diandalkan. Menurutnya, data-data tersebut juga harus diperbarui secara berkala.

"Jadi kerja sama dengan pasar modal untuk bersama-sama terus meng-update seluruh pelaku investasi dengan pendekatan NIK, karena ini merupakan data tunggal dan unik sehingga nanti ada pergeseran identifikasi dari pendekatan nama menjadi angka dengan data NIK," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra