KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi dan Reformasi Fiskal Harus Sejalan, Simak Penjelasan BKF

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:00 WIB
Konsolidasi dan Reformasi Fiskal Harus Sejalan, Simak Penjelasan BKF

Wahyu Utomo, Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut konsolidasi tetap harus berjalan berbarengan dengan langkah reformasi fiskal.

Wahyu Utomo, Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengatakan APBN 2023 menjadi tahun pertama defisit kembali ke level paling tinggi 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan reformasi, lanjutnya, upaya konsolidasi fiskal tersebut tidak mematikan kemampuan APBN untuk menjalankan peran sebagai countercyclical.

"Strateginya adalah konsolidasi yang disertai dengan reform, jadi bukan konsolidasi tanpa reform karena ini tentu akhirnya hanya mengurangi resiko tapi kemampuan untuk countercyclical jadi terbatas," katanya dalam FGD KEM-PPKF 2023 yang diadakan Pusat Kajian Anggaran DPR, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Wahyu Utomo mengatakan langkah reformasi fiskal dilakukan dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara bersamaan. Dari sisi pendapatan negara, pemerintah di antaranya melakukan langkah reformasi di bidang perpajakan melalui penerbitan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui UU HPP, pemerintah akan mendorong sistem pajak di Indonesia lebih adil dan lebih sehat. Kemudian, penerimaan pajak juga akan diupayakan agar tidak lagi berbasis pada aktivitas sumber daya alam, tapi pada aktivitas ekonomi.

"Kita tahu aktivitas ekonomi sudah tidak lagi berbasis pada aktivitas konvensional, tapi sudah bergeser pada aktivitas digital. Di situlah yang kita angkat," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kemudian dari sisi belanja, Wahyu Utomo menyebut pemerintah akan melakukan penguatan belanja yang berkualitas atau spending better. Dalam hal ini, pemerintah akan menerapkan zero based budgeting dengan melakukan efisiensi belanja kebutuhan dasar, fokus hanya pada program prioritas, berorientasi pada hasil, serta memastikannya berdaya tahan.

Adapun dari sisi pembiayaan, pemerintah akan menjadikan utang sebagai instrumen untuk countercyclical yang dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Selain itu, ada upaya mendorong efektivitas pembiayaan investasi antara lain melalui pemberian suntikan modal kepada BUMN secara selektif.

Melalui KEM-PPKF 2023, pemerintah merencanakan pendapatan negara pada tahun depan akan semakin meningkat ke kisaran 11,19%-11,7% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara akan mencapai kisaran 13,8%-14,6% terhadap PDB.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Mengenai defisit, angkanya diproyeksi akan semakin mengecil ke level 2,61%-2,9% terhadap PDB. Defisit tersebut akan kembali ke level paling tinggi 3%, sesuai dengan perintah UU 2/2020.

Defisit APBN sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 karena pandemi Covid-19 dan berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah awalnya merencanakan defisit APBN senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Kemudian, berdasarkan kesepakatan dengan Banggar DPR, defisit APBN 2022 kini ditargetkan senilai Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan