KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi dan Reformasi Fiskal Harus Sejalan, Simak Penjelasan BKF

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:00 WIB
Konsolidasi dan Reformasi Fiskal Harus Sejalan, Simak Penjelasan BKF

Wahyu Utomo, Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut konsolidasi tetap harus berjalan berbarengan dengan langkah reformasi fiskal.

Wahyu Utomo, Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengatakan APBN 2023 menjadi tahun pertama defisit kembali ke level paling tinggi 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan reformasi, lanjutnya, upaya konsolidasi fiskal tersebut tidak mematikan kemampuan APBN untuk menjalankan peran sebagai countercyclical.

"Strateginya adalah konsolidasi yang disertai dengan reform, jadi bukan konsolidasi tanpa reform karena ini tentu akhirnya hanya mengurangi resiko tapi kemampuan untuk countercyclical jadi terbatas," katanya dalam FGD KEM-PPKF 2023 yang diadakan Pusat Kajian Anggaran DPR, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Wahyu Utomo mengatakan langkah reformasi fiskal dilakukan dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara bersamaan. Dari sisi pendapatan negara, pemerintah di antaranya melakukan langkah reformasi di bidang perpajakan melalui penerbitan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui UU HPP, pemerintah akan mendorong sistem pajak di Indonesia lebih adil dan lebih sehat. Kemudian, penerimaan pajak juga akan diupayakan agar tidak lagi berbasis pada aktivitas sumber daya alam, tapi pada aktivitas ekonomi.

"Kita tahu aktivitas ekonomi sudah tidak lagi berbasis pada aktivitas konvensional, tapi sudah bergeser pada aktivitas digital. Di situlah yang kita angkat," ujarnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kemudian dari sisi belanja, Wahyu Utomo menyebut pemerintah akan melakukan penguatan belanja yang berkualitas atau spending better. Dalam hal ini, pemerintah akan menerapkan zero based budgeting dengan melakukan efisiensi belanja kebutuhan dasar, fokus hanya pada program prioritas, berorientasi pada hasil, serta memastikannya berdaya tahan.

Adapun dari sisi pembiayaan, pemerintah akan menjadikan utang sebagai instrumen untuk countercyclical yang dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Selain itu, ada upaya mendorong efektivitas pembiayaan investasi antara lain melalui pemberian suntikan modal kepada BUMN secara selektif.

Melalui KEM-PPKF 2023, pemerintah merencanakan pendapatan negara pada tahun depan akan semakin meningkat ke kisaran 11,19%-11,7% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara akan mencapai kisaran 13,8%-14,6% terhadap PDB.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Mengenai defisit, angkanya diproyeksi akan semakin mengecil ke level 2,61%-2,9% terhadap PDB. Defisit tersebut akan kembali ke level paling tinggi 3%, sesuai dengan perintah UU 2/2020.

Defisit APBN sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 karena pandemi Covid-19 dan berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah awalnya merencanakan defisit APBN senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Kemudian, berdasarkan kesepakatan dengan Banggar DPR, defisit APBN 2022 kini ditargetkan senilai Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses