KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi dan Reformasi Fiskal Harus Sejalan, Simak Penjelasan BKF

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:00 WIB
Konsolidasi dan Reformasi Fiskal Harus Sejalan, Simak Penjelasan BKF

Wahyu Utomo, Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut konsolidasi tetap harus berjalan berbarengan dengan langkah reformasi fiskal.

Wahyu Utomo, Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengatakan APBN 2023 menjadi tahun pertama defisit kembali ke level paling tinggi 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan reformasi, lanjutnya, upaya konsolidasi fiskal tersebut tidak mematikan kemampuan APBN untuk menjalankan peran sebagai countercyclical.

"Strateginya adalah konsolidasi yang disertai dengan reform, jadi bukan konsolidasi tanpa reform karena ini tentu akhirnya hanya mengurangi resiko tapi kemampuan untuk countercyclical jadi terbatas," katanya dalam FGD KEM-PPKF 2023 yang diadakan Pusat Kajian Anggaran DPR, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Wahyu Utomo mengatakan langkah reformasi fiskal dilakukan dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara bersamaan. Dari sisi pendapatan negara, pemerintah di antaranya melakukan langkah reformasi di bidang perpajakan melalui penerbitan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui UU HPP, pemerintah akan mendorong sistem pajak di Indonesia lebih adil dan lebih sehat. Kemudian, penerimaan pajak juga akan diupayakan agar tidak lagi berbasis pada aktivitas sumber daya alam, tapi pada aktivitas ekonomi.

"Kita tahu aktivitas ekonomi sudah tidak lagi berbasis pada aktivitas konvensional, tapi sudah bergeser pada aktivitas digital. Di situlah yang kita angkat," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian dari sisi belanja, Wahyu Utomo menyebut pemerintah akan melakukan penguatan belanja yang berkualitas atau spending better. Dalam hal ini, pemerintah akan menerapkan zero based budgeting dengan melakukan efisiensi belanja kebutuhan dasar, fokus hanya pada program prioritas, berorientasi pada hasil, serta memastikannya berdaya tahan.

Adapun dari sisi pembiayaan, pemerintah akan menjadikan utang sebagai instrumen untuk countercyclical yang dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Selain itu, ada upaya mendorong efektivitas pembiayaan investasi antara lain melalui pemberian suntikan modal kepada BUMN secara selektif.

Melalui KEM-PPKF 2023, pemerintah merencanakan pendapatan negara pada tahun depan akan semakin meningkat ke kisaran 11,19%-11,7% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara akan mencapai kisaran 13,8%-14,6% terhadap PDB.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Mengenai defisit, angkanya diproyeksi akan semakin mengecil ke level 2,61%-2,9% terhadap PDB. Defisit tersebut akan kembali ke level paling tinggi 3%, sesuai dengan perintah UU 2/2020.

Defisit APBN sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 karena pandemi Covid-19 dan berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah awalnya merencanakan defisit APBN senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Kemudian, berdasarkan kesepakatan dengan Banggar DPR, defisit APBN 2022 kini ditargetkan senilai Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja