KPP PMA TIGA

Konsep Cooperative Compliance Dikenalkan ke WP Prominen, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Mei 2024 | 12:30 WIB
Konsep Cooperative Compliance Dikenalkan ke WP Prominen, Seperti Apa?

Kepala KPP PMA Tiga Abdul Gani dalam tax gathering, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga memperkenalkan konsep cooperative compliance model dalam tax gathering yang digelar pada hari ini, Selasa (28/5/2024).

Tax gathering bertajuk Developing Trust, Enhancing Cooperative Tax Compliance diikuti oleh 25 wajib pajak prominen yang terdaftar di KPP PMA Tiga.

"Cooperative compliance dapat dimaknai sebagai kepatuhan yang dilahirkan melalui pendekatan kolaboratif yang mendorong kerja sama antara wajib pajak dan otoritas pajak. Melalui pendekatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang didasarkan pada saling percaya, terbuka, dan saling memahami," ujar Kepala KPP PMA Tiga Abdul Gani dalam pemaparannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Agar cooperative compliance model bisa diterapkan, wajib pajak dan otoritas pajak harus memiliki rasa saling percaya serta harus sama-sama transparan dan saling terbuka.

Cooperative compliance model diperlukan untuk meningkatkan kepastian bagi wajib pajak sekaligus bagi otoritas pajak. Namun, kepastian tersebut baru bisa dicapai bila kedua pihak bersedia untuk lebih transparan.

"Jadi kalau DJP ada permintaan data di situ ada maksimal 14 hari, dipenuhi dong. Namun, DJP kalau menetapkan juga memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak. Kami juga mencoba untuk memberikan kepastian hukum kepada Anda. Harapan saya, perlakuan pajak terhadap Anda makin adil," ujar Gani.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Dengan data dan informasi yang lengkap dari wajib pajak, otoritas pajak dapat memberikan perlakuan pajak yang lebih adil atas suatu transaksi bisnis. Dengan perlakuan yang lebih adil tersebut, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk upaya hukum lanjutan menjadi tidak diperlukan lagi.

Perlu diingat, penerapan cooperative compliance model tidak hanya mensyaratkan perubahan mindset wajib pajak, melainkan juga kesiapan dan perubahan mindset dari pegawai DJP sendiri. Dengan cooperative compliance model, petugas pajak dituntut untuk lebih memahami proses bisnis wajib pajak.

"Jangan suuzan sama wajib pajak. Jadi kita tidak mau suuzan, maunya berbaik sangka. Namun, ini berat mengubah mindset ini. Kami harus melakukan pelatihan, yuk berbaik sangka kepada wajib pajak," ujar Gani.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Bagi wajib pajak, ada empat manfaat yang bisa diperoleh dari cooperative compliance. Antara lain, terjalinnya hubungan yang lebih baik dengan otoritas pajak, peningkatan reputasi sebagai entitas bisnis yang taat pajak, pengurangan biaya kepatuhan, dan kesempatan untuk menyampaikan masalah lebih awal.

Sementara itu bagi otoritas pajak, ada pula manfaat yang bisa dirasakan dari penerapan cooperative compliance. Di antaranya, terwujudnya hubungan yang lebih kuat dengan wajib pajak, pemahaman yang lebih baik tentang bisnis wajib pajak, pengurangan beban administrasi, dan terciptanya kepercayaan yang tinggi terhadap sistem pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia mengatakan cooperative compliance model telah diterapkan di oleh yurisdiksi dengan nama program yang sama ataupun berbeda.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Guna menerapkan cooperative compliance model di Indonesia, Yari mengatakan kantor pusat DJP sedang menyusun regulasi yang menjadi landasan dari penerapan program tersebut.

"Ini adalah pendekatan yang agak berbeda untuk wajib pajak tertentu, hanya untuk wajib pajak yang sudah patuh," ujar Yari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja