KPP PMA TIGA

Konsep Cooperative Compliance Dikenalkan ke WP Prominen, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Mei 2024 | 12:30 WIB
Konsep Cooperative Compliance Dikenalkan ke WP Prominen, Seperti Apa?

Kepala KPP PMA Tiga Abdul Gani dalam tax gathering, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga memperkenalkan konsep cooperative compliance model dalam tax gathering yang digelar pada hari ini, Selasa (28/5/2024).

Tax gathering bertajuk Developing Trust, Enhancing Cooperative Tax Compliance diikuti oleh 25 wajib pajak prominen yang terdaftar di KPP PMA Tiga.

"Cooperative compliance dapat dimaknai sebagai kepatuhan yang dilahirkan melalui pendekatan kolaboratif yang mendorong kerja sama antara wajib pajak dan otoritas pajak. Melalui pendekatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang didasarkan pada saling percaya, terbuka, dan saling memahami," ujar Kepala KPP PMA Tiga Abdul Gani dalam pemaparannya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Agar cooperative compliance model bisa diterapkan, wajib pajak dan otoritas pajak harus memiliki rasa saling percaya serta harus sama-sama transparan dan saling terbuka.

Cooperative compliance model diperlukan untuk meningkatkan kepastian bagi wajib pajak sekaligus bagi otoritas pajak. Namun, kepastian tersebut baru bisa dicapai bila kedua pihak bersedia untuk lebih transparan.

"Jadi kalau DJP ada permintaan data di situ ada maksimal 14 hari, dipenuhi dong. Namun, DJP kalau menetapkan juga memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak. Kami juga mencoba untuk memberikan kepastian hukum kepada Anda. Harapan saya, perlakuan pajak terhadap Anda makin adil," ujar Gani.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dengan data dan informasi yang lengkap dari wajib pajak, otoritas pajak dapat memberikan perlakuan pajak yang lebih adil atas suatu transaksi bisnis. Dengan perlakuan yang lebih adil tersebut, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk upaya hukum lanjutan menjadi tidak diperlukan lagi.

Perlu diingat, penerapan cooperative compliance model tidak hanya mensyaratkan perubahan mindset wajib pajak, melainkan juga kesiapan dan perubahan mindset dari pegawai DJP sendiri. Dengan cooperative compliance model, petugas pajak dituntut untuk lebih memahami proses bisnis wajib pajak.

"Jangan suuzan sama wajib pajak. Jadi kita tidak mau suuzan, maunya berbaik sangka. Namun, ini berat mengubah mindset ini. Kami harus melakukan pelatihan, yuk berbaik sangka kepada wajib pajak," ujar Gani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Bagi wajib pajak, ada empat manfaat yang bisa diperoleh dari cooperative compliance. Antara lain, terjalinnya hubungan yang lebih baik dengan otoritas pajak, peningkatan reputasi sebagai entitas bisnis yang taat pajak, pengurangan biaya kepatuhan, dan kesempatan untuk menyampaikan masalah lebih awal.

Sementara itu bagi otoritas pajak, ada pula manfaat yang bisa dirasakan dari penerapan cooperative compliance. Di antaranya, terwujudnya hubungan yang lebih kuat dengan wajib pajak, pemahaman yang lebih baik tentang bisnis wajib pajak, pengurangan beban administrasi, dan terciptanya kepercayaan yang tinggi terhadap sistem pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia mengatakan cooperative compliance model telah diterapkan di oleh yurisdiksi dengan nama program yang sama ataupun berbeda.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Guna menerapkan cooperative compliance model di Indonesia, Yari mengatakan kantor pusat DJP sedang menyusun regulasi yang menjadi landasan dari penerapan program tersebut.

"Ini adalah pendekatan yang agak berbeda untuk wajib pajak tertentu, hanya untuk wajib pajak yang sudah patuh," ujar Yari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra