PRANCIS

Konsensus Pajak Belum Rampung, OECD Minta Tak Ada Aksi Unilateral

Syadesa Anida Herdona | Senin, 20 September 2021 | 12:00 WIB
Konsensus Pajak Belum Rampung, OECD Minta Tak Ada Aksi Unilateral

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengingatkan para menteri keuangan Uni Eropa untuk tidak mengambil kebijakan pajak secara unilateral.

Sekretaris Umum OECD Mathias Cormann memperingatkan para menteri keuangan Uni Eropa untuk tidak melakukan pengenaan pajak secara unilateral. Menurutnya, rencana penerapan retribusi digital dan carbon border adjustment mechanism (CBAM) seharusnya diselesaikan secara global.

“Penting untuk memastikan tindakan yang diambil Uni Eropa tidak membahayakan kesuksesan dari reformasi pajak global,” katanya dikutip pada Senin, (20/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, para menteri keuangan Uni Eropa mengadakan pertemuan di Ljubljana pada 11 September 2021 yang membahas rencana pengenaan retribusi digital dan CBAM sebagai salah salah satu upaya mendukung pembiayaan anggaran negara-negara Eropa.

Wakil Presiden Komisi Eropa Valdis Dombrovskis meyakini retribusi digital dan CBAM dapat membantu pembiayaan anggaran Uni Eropa. Selain itu, juga untuk menutup utang pemulihan Uni Eropa senilai €800 miliar.

“Retribusi digital dapat memastikan adanya kontribusi yang adil untuk sektor digital. Selain itu, retribusi digital juga dapat menjadi sumber pembiayaan untuk pemulihan di Uni Eropa dan masyarakat secara luas,” ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Para menteri keuangan Uni Eropa menegaskan tetap berkomitmen dalam reformasi pajak global OECD. Menurut salah satu perwakilan, proposal mengenai retribusi digital hanya akan disajikan setelah kesepakatan pajak global telah disepakati.

Selain itu, Dombrovskis menambahkan kesepakatan OECD tetap menjadi satu-satunya agenda komisi mengenai pemajakan bisnis di negara-negara Eropa saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra