Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan kunjungan dan klarifikasi mengenai proses bisnis wajib pajak di bidang usaha jasa pengiriman barang pada 23 Februari 2023.
Kunjungan dilakukan lantaran terdapat data pemicu dari lawan transaksi dalam basis data perpajakan yang berkaitan dengan jasa pengiriman barang wajib pajak. Adapun lokasi usaha wajib pajak tersebut berada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
“Kunjungan yang dilakukan berkaitan dengan konfirmasi mengenai bukti potong dan hasil ekualisasi terhadap faktur pajak,” kata Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Putu Gede Parwata, Jumat (31/3/2023).
Selain itu, Gede juga meminta penjelasan mengenai kontrak kerja sama dengan usaha jasa pengiriman barang terkait. Sebagai informasi, cakupan jasa pengiriman barang wajib pajak bersangkutan sudah sampai keluar Pulau Bali.
Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu tertib menyimpan dokumentasi dan pembuatan bukti potong yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
"Jika wajib pajak mengalami kesulitan penerapan ketentuan perpajakan, maka dapat berkonsultasi ke account representative terkait," tutur Gede.
Sementara itu, perwakilan wajib pajak telah menjelaskan mengenai proses pencatatan dan pelaporan bukti potong yang dilakukan selama ini, termasuk yang berkaitan dengan kontrak kerja sama dengan pengusaha jasa pengiriman lainnya.
Perwakilan wajib pajak juga menerangkan perihal mekanisme penghitungan biaya jasa pengiriman yang mempertimbangkan besar dan bobot barang kiriman dan menjadi dasar dalam pencatatan sebagai harga pokok penjualan.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.