KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar kunjungan kerja ke PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam rangka untuk mengonfirmasi data wajib pajak orang pribadi karyawan.

Dalam kunjungan itu itu, KPP Pratama Bandung Bojonagara menugaskan Kepala Seksi Pengawasan III Yudi Cahyadi, serta Account Representative (AR) Oktarino Wisnubratha dan anggota Tim Satgas Kepatuhan SPT Imara Nurul Anisa.

“Tujuan dari konfirmasi data ini adalah untuk memastikan karyawan PT Dirgantara Indonesia sebagai wajib pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh atau bukan,” kata Yudi, dikutip dari situs web DJP, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan konfirmasi data itu, tim KPP Pratama Bandung Bojonagara berkoordinasi dengan PT Dirgantara Indonesia dari Divisi Akuntansi Alan Suwarlan dan Divisi Sumber Daya Manusia Sanggy Pramadhita.

Dalam kesempatan itu, PT Dirgantara Indonesia juga berencana memberikan imbauan kepada para pegawainya yang sudah pindah atau sedang dinas ke luar negeri untuk memperbarui data, sekaligus mendorong pegawainya untuk melaporkan SPT Tahunan.

“Bagi yang sudah pensiun dan tidak ada kegiatan usaha mungkin bisa tolong dinonefektifkan NPWP-nya,” tutur Sanggy.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Account Representative (AR) Oktarino Wisnubratha dan perwakilan PT Dirgantara Indonesia juga turut membahas mengenai proyeksi pemenuhan kewajiban perpajakan perseroan pada 2023.

Di akhir kunjungan, tim KPP juga meminta dukungan PT Dirgantara Indonesia selaku salah satu stakeholder untuk tidak ragu untuk melaporkan apabila terdapat pegawai yang melanggar kode etik dan/atau integritas dalam menjalankan tugasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra