KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar kunjungan kerja ke PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam rangka untuk mengonfirmasi data wajib pajak orang pribadi karyawan.

Dalam kunjungan itu itu, KPP Pratama Bandung Bojonagara menugaskan Kepala Seksi Pengawasan III Yudi Cahyadi, serta Account Representative (AR) Oktarino Wisnubratha dan anggota Tim Satgas Kepatuhan SPT Imara Nurul Anisa.

“Tujuan dari konfirmasi data ini adalah untuk memastikan karyawan PT Dirgantara Indonesia sebagai wajib pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh atau bukan,” kata Yudi, dikutip dari situs web DJP, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dalam kegiatan konfirmasi data itu, tim KPP Pratama Bandung Bojonagara berkoordinasi dengan PT Dirgantara Indonesia dari Divisi Akuntansi Alan Suwarlan dan Divisi Sumber Daya Manusia Sanggy Pramadhita.

Dalam kesempatan itu, PT Dirgantara Indonesia juga berencana memberikan imbauan kepada para pegawainya yang sudah pindah atau sedang dinas ke luar negeri untuk memperbarui data, sekaligus mendorong pegawainya untuk melaporkan SPT Tahunan.

“Bagi yang sudah pensiun dan tidak ada kegiatan usaha mungkin bisa tolong dinonefektifkan NPWP-nya,” tutur Sanggy.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sementara itu, Account Representative (AR) Oktarino Wisnubratha dan perwakilan PT Dirgantara Indonesia juga turut membahas mengenai proyeksi pemenuhan kewajiban perpajakan perseroan pada 2023.

Di akhir kunjungan, tim KPP juga meminta dukungan PT Dirgantara Indonesia selaku salah satu stakeholder untuk tidak ragu untuk melaporkan apabila terdapat pegawai yang melanggar kode etik dan/atau integritas dalam menjalankan tugasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi