KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga Juli 2023, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengeklaim sudah menerima sebanyak 51 pengaduan dari orang pribadi, perusahaan, organisasi profesi, konsultan pajak hingga LSM.

Sebanyak 18 pengaduan disampaikan perusahaan, 9 aduan dari orang pribadi. Lalu, sebanyak 8 pengaduan dari organisasi profesi. Konsultan pajak dan kuasa hukum masing-masing menyampaikan 5 pengaduan kepada Komwasjak. Adapun 3 pengaduan lainnya berasal dari LSM.

"Setiap pengaduan yang kami terima ini sangat berharga untuk penyempurnaan kualitas pelayanan, administrasi, dan kebijakan perpajakan," sebut Komwasjak di media sosial, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dari total 51 pengaduan, 35 pengaduan di antaranya dinyatakan memenuhi persyaratan formal. Dari 35 pengaduan itu, sebanyak 27 pengaduan yang diterima Komwasjak dinyatakan layak secara materiil sehingga dapat ditindaklanjuti.

Dari total 27 pengaduan yang layak ditindaklanjuti, 20 di antaranya sedang dalam proses tindak lanjut oleh Komwasjak. Kemudian, terdapat 2 pengaduan yang sudah ditindaklanjuti oleh Komwasjak. Lalu, terdapat 5 pengaduan yang masih belum dilakukan tindak lanjut oleh Komwasjak.

Kewenangan Komwasjak

Untuk diketahui, salah satu kewenangan Komwasjak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 2/2023 ialah menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal. Pengaduan diteruskan kepada DJP, DJBC, BKF atau Itjen Kemenkeu.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pengaduan yang diteruskan ke DJP, DJBC, dan BKF adalah yang terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, sedangkan yang diteruskan ke Itjen Kemenkeu adalah yang terkait dengan aparatur Kemenkeu.

Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan oleh DJP, DJBC dan BKF ke pengadu dan ditembuskan ke Komwasjak. Khusus untuk aduan terkait aparatur, tindak lanjut disampaikan oleh Itjen Kemenkeu ke pihak-pihak terkait dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP