Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Hingga Juli 2023, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengeklaim sudah menerima sebanyak 51 pengaduan dari orang pribadi, perusahaan, organisasi profesi, konsultan pajak hingga LSM.
Sebanyak 18 pengaduan disampaikan perusahaan, 9 aduan dari orang pribadi. Lalu, sebanyak 8 pengaduan dari organisasi profesi. Konsultan pajak dan kuasa hukum masing-masing menyampaikan 5 pengaduan kepada Komwasjak. Adapun 3 pengaduan lainnya berasal dari LSM.
"Setiap pengaduan yang kami terima ini sangat berharga untuk penyempurnaan kualitas pelayanan, administrasi, dan kebijakan perpajakan," sebut Komwasjak di media sosial, dikutip pada Minggu (13/8/2023).
Dari total 51 pengaduan, 35 pengaduan di antaranya dinyatakan memenuhi persyaratan formal. Dari 35 pengaduan itu, sebanyak 27 pengaduan yang diterima Komwasjak dinyatakan layak secara materiil sehingga dapat ditindaklanjuti.
Dari total 27 pengaduan yang layak ditindaklanjuti, 20 di antaranya sedang dalam proses tindak lanjut oleh Komwasjak. Kemudian, terdapat 2 pengaduan yang sudah ditindaklanjuti oleh Komwasjak. Lalu, terdapat 5 pengaduan yang masih belum dilakukan tindak lanjut oleh Komwasjak.
Untuk diketahui, salah satu kewenangan Komwasjak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 2/2023 ialah menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal. Pengaduan diteruskan kepada DJP, DJBC, BKF atau Itjen Kemenkeu.
Pengaduan yang diteruskan ke DJP, DJBC, dan BKF adalah yang terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, sedangkan yang diteruskan ke Itjen Kemenkeu adalah yang terkait dengan aparatur Kemenkeu.
Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan oleh DJP, DJBC dan BKF ke pengadu dan ditembuskan ke Komwasjak. Khusus untuk aduan terkait aparatur, tindak lanjut disampaikan oleh Itjen Kemenkeu ke pihak-pihak terkait dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.