KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga Juli 2023, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengeklaim sudah menerima sebanyak 51 pengaduan dari orang pribadi, perusahaan, organisasi profesi, konsultan pajak hingga LSM.

Sebanyak 18 pengaduan disampaikan perusahaan, 9 aduan dari orang pribadi. Lalu, sebanyak 8 pengaduan dari organisasi profesi. Konsultan pajak dan kuasa hukum masing-masing menyampaikan 5 pengaduan kepada Komwasjak. Adapun 3 pengaduan lainnya berasal dari LSM.

"Setiap pengaduan yang kami terima ini sangat berharga untuk penyempurnaan kualitas pelayanan, administrasi, dan kebijakan perpajakan," sebut Komwasjak di media sosial, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari total 51 pengaduan, 35 pengaduan di antaranya dinyatakan memenuhi persyaratan formal. Dari 35 pengaduan itu, sebanyak 27 pengaduan yang diterima Komwasjak dinyatakan layak secara materiil sehingga dapat ditindaklanjuti.

Dari total 27 pengaduan yang layak ditindaklanjuti, 20 di antaranya sedang dalam proses tindak lanjut oleh Komwasjak. Kemudian, terdapat 2 pengaduan yang sudah ditindaklanjuti oleh Komwasjak. Lalu, terdapat 5 pengaduan yang masih belum dilakukan tindak lanjut oleh Komwasjak.

Kewenangan Komwasjak

Untuk diketahui, salah satu kewenangan Komwasjak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 2/2023 ialah menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal. Pengaduan diteruskan kepada DJP, DJBC, BKF atau Itjen Kemenkeu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengaduan yang diteruskan ke DJP, DJBC, dan BKF adalah yang terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, sedangkan yang diteruskan ke Itjen Kemenkeu adalah yang terkait dengan aparatur Kemenkeu.

Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan oleh DJP, DJBC dan BKF ke pengadu dan ditembuskan ke Komwasjak. Khusus untuk aduan terkait aparatur, tindak lanjut disampaikan oleh Itjen Kemenkeu ke pihak-pihak terkait dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra