BERITA PAJAK HARI INI

Komwasjak Harapkan Implementasi SIAP Ditjen Pajak Sesuai Jadwal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 November 2023 | 09:37 WIB
Komwasjak Harapkan Implementasi SIAP Ditjen Pajak Sesuai Jadwal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) berharap sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) dapat diimplementasikan sesuai dengan jadwal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/11/2023).

Pada Selasa (14/11/2023), Komwasjak melakukan diskusi perkembangan proyek SIAP dengan Ditjen Pajak (DJP). Diskusi turut dihadiri Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi serta Staf Khusus Menkeu Bidang Sistem Informasi dan Teknologi Bobby Achirul Awal Nazief.

Kemudian, ada audiensi yang turut dihadiri Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi, Anggota Komwasjak Estu Budiarto dan Setiawan Basuki, serta Dirjen Pajak Suryo Utomo. Audiensi sebagai bentuk komunikasi dan komitmen kedua pihak untuk menyukseskan reformasi perpajakan dan implementasi SIAP.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

“Komwasjak berharap SIAP dapat memudahkan wajib pajak, membuat wajib pajak lebih nyaman, lebih user friendly, dan dapat diimplementasikan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tulis Komwasjak dalam laman resminya.

Seperti diketahui, dalam perkembangan terbaru, SIAP akan diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024. Sebelum implementasi secara nasional, DJP akan melakukan uji coba. Simak ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’.

Selain mengenai audiensi antara Komwasjak dan DJP mengenai pembaruan SIAP atau CTAS, ada juga bahasan terkait dengan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode Desember 2023.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Rancang Ulang Proses Bisnis Pemeriksaan dan Keberatan Pajak

Selain membahas terkait dengan perkembangan proyek pembaruan SIAP, diskusi yang digelar Komwasjak dengan DJP juga membahas hasil rancang ulang proses bisnis pemeriksaan dan keberatan perpajakan pada masa mendatang.

Pembaruan SIAP diharapkan mampu mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan perpajakan. Saat ini, DJP sedang melakukan pengujian SIAP dan menggelar pelatihan bagi pegawai sebagai pengguna sistem baru tersebut. (DDTCNews)

Peraturan terkait dengan Implementasi Pembaruan SIAP

Otoritas fiskal juga masih menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait dengan implementasi pembaruan SIAP.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

“RPMK PSIAP membahas mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban elektronik, registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, dan layanan yang diberikan oleh DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Dwi mengatakan berbagai regulasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan PSIAP dapat berjalan dengan baik. Penerbitan PMK tersebut nantinya akan mengubah atau mencabut ketentuan yang sudah ada terkait dengan proses bisnis pada DJP. (DDTCNews)

Kartu Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2023

Kartu peserta USKP periode Desember 2023 sudah bisa diunduh dan dicetak mulai hari ini, Kamis (16/11/2023) pukul 08.00 WIB. Pengunduhan kartu peserta USKP bisa dilakukan pada laman resmi Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), yakni www.kp3skp.or.id.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Ujiannya sendiri akan digelar secara onsite pada Minggu-Senin, 10-11 Desember 2023 di 4 kota di Indonesia. Seperti diketahui, USKP periode Desember 2023 digelar secara gratis khusus untuk sertifikasi tingkat A. Ujian akan dilakukan dengan sistem computer assited test (CAT).

Ujian akan digelar secara onsite di 4 kota, yakni Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta), Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta), GKN Surabaya (150 peserta), dan GKN Denpasar (150 peserta). (DDTCNews)

Mutual Agreement Procedure (MAP)

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat otoritas pajak Indonesia telah menyelesaikan 10 kasus mutual agreement procedure (MAP) sepanjang 2022. "Sebanyak 40% tidak berhasil mencapai kesepakatan," tulis OECD dalam laporan Making Dispute Resolution Mechanisms More Effective – Consolidated Information on Mutual Agreement Procedures 2023.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Adapun 5 di antaranya telah menghasilkan kesepakatan sepenuhnya menghapuskan pemajakan berganda atau sepenuhnya menyelesaikan pemajakan yang tidak sesuai dengan P3B. Selanjutnya, OECD mencatat terdapat 1 pengajuan pelaksanaan MAP yang ditarik sendiri oleh wajib pajak pada 2022.

Secara rata-rata, Indonesia membutuhkan waktu 24,26 bulan untuk menyelesaikan perundingan MAP. Khusus untuk MAP yang diterima sebelum berlakunya BEPS Action 14 pada 2016, rata-rata waktu yang dibutuhkan mencapai 92,94 bulan.

Dengan diselesaikan 10 kasus MAP pada 2022, OECD mencatat jumlah kasus MAP yang belum selesai pada akhir 2022 dan perlu dinegosiasikan oleh DJP bersama otoritas pajak negara mitra pada 2023 dan tahun selanjutnya mencapai 46 kasus MAP. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP