Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Suasana konferensi pers.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Harga Konsumen alias inflasi pada April 2019. Komponen bahan makanan dan transportasi jadi aktor utama yang mengerek indeks harga konsumen.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan inflasi April 2019 sebesar 0,44%. Angka tersebut relatif lebih tinggi dibandingkan bulan yang sama dalam dua tahun terakhir. Capaian itu lebih tinggi dari April tahun lalu yang sebesar 0,10% dan April 2017 sebesar 0,09%.
“April dengan inflasi 0,44% ini agak tinggi tapi dengan inflasi tahunan 2,83% maka tingkat inflasi masih terkendali dibawah target sebesar 3,5%,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BPS, Kamis (2/5/2019).
Dia menyebutkan penyebab utama dari inflasi bulan April 2019 didorong oleh seluruh komponen pengeluaran yang alami inflasi. Dua penyumbang utama adalah bahan makanan dan trasportasi. Untuk kelompok bahan makanan andil terhadap inflasi sebesar 0,31%. Sementara, kelompok transportasi dengan andil terhadap inflasi sebesar 0,05%.
Catatan penting disampaikan terkait inflasi April 2019. Suhariyanto meminta kelompok bahan makanan dapat dikendalikan harganya. Pasalnya, ada tren kenaikan harga pada periode Ramadan dan Idul Fitri.
“Catatan kepada bahan makanan dan transportasi yang menjadi penyebab utama. Harga bumbu-bumbuan sepeerti bawang merah naik rata-rata 22% dan bawang putih naik rata-rata 35%. Kemudian tarif angkutan udara juga belum menunjukan tanda penurunan,” jelasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.