FILIPINA

Komite Keuangan DPR Setujui Pungutan Cukai Kantong Plastik

Dian Kurniati | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:14 WIB
Komite Keuangan DPR Setujui Pungutan Cukai Kantong Plastik

Ilustrasi. (Getty Images)

MANILA, DDTCNews – Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui pengenaan cukai pada kantong plastik.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan rencana pengenaan cukai itu tertuang dalam sebuah RUU dengan tarif P20 atau sekitar Rp6.000 untuk setiap kilogram kantong plastik. Pengenaan cukai berlaku ketika kantong plastik keluar dari tempat produksi atau wilayah pengawasan Bea Cukai.

"Pemerintah dapat mengumpulkan sekitar P4,867 miliar [sekitar Rp1,4 triliun] setiap tahun jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang," katanya, dikutip pada Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Salceda mengatakan RUU tersebut mendefinisikan kantong plastik sebagai plastik tingkat sekunder yang terbuat dari polimer organik sintetik atau semisintetik, yang umumnya dikenal sebagai kantong labo atau sando yang digunakan dalam produk kemasan.

Menurutnya, sesuai dengan rencana ketentuan dalam RUU tersebut, cukai yang terkumpul dari kantong plastik akan digunakan untuk mengimplementasikan rencana pengelolaan limbah padat pada unit pemerintah daerah.

Anggota parlemen Horacio Suansing dan Estrellita Suansing mengusulkan RUU bernomor 178 tersebut. Mereka mengatakan pengenaan cukai akan mendorong masyarakat menerapkan gaya hidup diet kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Pengenaan cukai kantong plastik sekali pakai akan mendorong penggunaan alternatif yang ramah lingkungan," ujarnya, seperti dilansir cnnphilippines.com.

Mengutip data Ocean Conservancy, Suansing menyebut Filipina sebagai salah satu negara penghasil sampah plastik terbesar yang masuk ke laut. Filipina tercatat menghasilkan 2,7 juta metrik ton sampah plastik dan mengalami kebocoran sampah plastik 0,5 juta ton setiap tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan