FILIPINA

Komite Keuangan DPR Setujui Pungutan Cukai Kantong Plastik

Dian Kurniati | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:14 WIB
Komite Keuangan DPR Setujui Pungutan Cukai Kantong Plastik

Ilustrasi. (Getty Images)

MANILA, DDTCNews – Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui pengenaan cukai pada kantong plastik.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan rencana pengenaan cukai itu tertuang dalam sebuah RUU dengan tarif P20 atau sekitar Rp6.000 untuk setiap kilogram kantong plastik. Pengenaan cukai berlaku ketika kantong plastik keluar dari tempat produksi atau wilayah pengawasan Bea Cukai.

"Pemerintah dapat mengumpulkan sekitar P4,867 miliar [sekitar Rp1,4 triliun] setiap tahun jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang," katanya, dikutip pada Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Salceda mengatakan RUU tersebut mendefinisikan kantong plastik sebagai plastik tingkat sekunder yang terbuat dari polimer organik sintetik atau semisintetik, yang umumnya dikenal sebagai kantong labo atau sando yang digunakan dalam produk kemasan.

Menurutnya, sesuai dengan rencana ketentuan dalam RUU tersebut, cukai yang terkumpul dari kantong plastik akan digunakan untuk mengimplementasikan rencana pengelolaan limbah padat pada unit pemerintah daerah.

Anggota parlemen Horacio Suansing dan Estrellita Suansing mengusulkan RUU bernomor 178 tersebut. Mereka mengatakan pengenaan cukai akan mendorong masyarakat menerapkan gaya hidup diet kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

"Pengenaan cukai kantong plastik sekali pakai akan mendorong penggunaan alternatif yang ramah lingkungan," ujarnya, seperti dilansir cnnphilippines.com.

Mengutip data Ocean Conservancy, Suansing menyebut Filipina sebagai salah satu negara penghasil sampah plastik terbesar yang masuk ke laut. Filipina tercatat menghasilkan 2,7 juta metrik ton sampah plastik dan mengalami kebocoran sampah plastik 0,5 juta ton setiap tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI