PENGAWASAN PAJAK

Komite Kepatuhan Bukan untuk Awasi Orang Kaya, DJP Ungkap Hal Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 16:33 WIB
Komite Kepatuhan Bukan untuk Awasi Orang Kaya, DJP Ungkap Hal Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan Komite Kepatuhan yang dibentuk oleh Ditjen Pajak (DJP) bukanlah satgas khusus yang dibentuk untuk mengawasi wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI).

Suryo mengatakan Komite Kepatuhan dibentuk guna mengoordinasikan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

"Itu tugasnya setiap awal periode menentukan wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan, pemeriksaan, ataupun penegakan hukum berdasarkan compliance risk management (CRM) yang kita taruh. Mau cukup disuluh atau perlu diperiksa. Wajib pajaknya seluruh wajib pajak," ujar Suryo, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Tak hanya itu, pembentukan Komite Kepatuhan adalah tonggak awal dari perubahan proses bisnis menjelang penerapan coretax administration system pada tahun depan.

Mulai tahun depan, data dan informasi perpajakan akan masuk dalam coretax administration system dan profil risiko kepatuhan dari wajib pajak akan diidentifikasi berdasarkan CRM.

"Jadi apakah semua wajib pajak diperiksa? Tidak. Apakah semua wajib pajak diawasi secara spesifik? Tidak juga. Tergantung profil risiko yang bersangkutan. Jadi kalau ada satgas khusus yang mengelola HWI, itu tidak benar," ujar Suryo.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Mengingat DJP hanya memiliki kurang lebih 44.000 pegawai, Suryo mengatakan pihaknya tidak mungkin mengerahkan seluruh pegawai DJP untuk mengawasi dan memeriksa seluruh wajib pajak.

Oleh karena itu, setiap 1 kuartalnya Komite Kepatuhan akan menentukan wajib pajak yang diprioritaskan untuk diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum. "Tujuannya agar lebih terarah," kata Suryo.

Tak hanya itu, pembentukan Komite Kepatuhan merupakan salah satu tindak lanjut atas hasil asesmen mandiri tax administration diagnostic tool (TADAT). Menurut hasil asesmen, manajemen risiko di DJP masih belum memuaskan.

DJP memang sudah memiliki alat manajemen risiko yakni CRM. Namun, diperlukan komite khusus yang memiliki peran menentukan kebijakan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh CRM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses