KEPATUHAN PAJAK

Komite Kepatuhan Bikin Pengawasan dan Pemeriksaan KPP Lebih Terarah

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:30 WIB
Komite Kepatuhan Bikin Pengawasan dan Pemeriksaan KPP Lebih Terarah

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan keberadaan Komite Kepatuhan akan membuat pemeriksaan dan pengawasan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) menjadi lebih terarah dibandingkan dengan sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pemeriksaan dan pengawasan tersebut akan lebih mengarah ke wajib pajak tidak patuh.

"Ngapain kalau wajib pajak kecil yang kepatuhan pajaknya sudah bagus diperiksa. Nanti kita punya compliance risk management (CRM) dan ability to pay (ATP)," katanya dalam Press Conference Kinerja APBN DKI Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dengan demikian, lanjut Ismiransyah, aktivitas pemeriksaan dan pengawasan oleh KPP bakal lebih berfokus pada wajib pajak dengan profil risiko tinggi dan memiliki kemampuan membayar yang tinggi pula.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menjelaskan Komite Kepatuhan bakal berjalan beriringan dengan implementasi CRM. Nanti, pelaksanaan keduanya akan bersifat saling melengkapi.

CRM diyakini mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak. Hanya saja, terdapat potensi rekomendasi yang diberikan CRM ternyata tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Menurut Yon, rekomendasi yang diberikan oleh CRM berpotensi tak sesuai apabila DJP ternyata salah menempatkan variabel.

"Australia Taxation Office bahkan yang lebih duluan [mengimplementasikan CRM] saja tidak pernah bisa 100% correct. Namanya juga analisis. Namun, dengan kombinasi tadi, kami berharap memang ada perbaikan terus," ujarnya.

Yon menambahkan local knowledge masih dibutuhkan dalam menjaga kepatuhan pajak. Oleh karena itu, sambungnya, setiap KPP nantinya tetap memiliki hak suara dalam menentukan arah kebijakannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI