KEPATUHAN PAJAK

Komite Kepatuhan Bikin Pengawasan dan Pemeriksaan KPP Lebih Terarah

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:30 WIB
Komite Kepatuhan Bikin Pengawasan dan Pemeriksaan KPP Lebih Terarah

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan keberadaan Komite Kepatuhan akan membuat pemeriksaan dan pengawasan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) menjadi lebih terarah dibandingkan dengan sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pemeriksaan dan pengawasan tersebut akan lebih mengarah ke wajib pajak tidak patuh.

"Ngapain kalau wajib pajak kecil yang kepatuhan pajaknya sudah bagus diperiksa. Nanti kita punya compliance risk management (CRM) dan ability to pay (ATP)," katanya dalam Press Conference Kinerja APBN DKI Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan demikian, lanjut Ismiransyah, aktivitas pemeriksaan dan pengawasan oleh KPP bakal lebih berfokus pada wajib pajak dengan profil risiko tinggi dan memiliki kemampuan membayar yang tinggi pula.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menjelaskan Komite Kepatuhan bakal berjalan beriringan dengan implementasi CRM. Nanti, pelaksanaan keduanya akan bersifat saling melengkapi.

CRM diyakini mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak. Hanya saja, terdapat potensi rekomendasi yang diberikan CRM ternyata tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurut Yon, rekomendasi yang diberikan oleh CRM berpotensi tak sesuai apabila DJP ternyata salah menempatkan variabel.

"Australia Taxation Office bahkan yang lebih duluan [mengimplementasikan CRM] saja tidak pernah bisa 100% correct. Namanya juga analisis. Namun, dengan kombinasi tadi, kami berharap memang ada perbaikan terus," ujarnya.

Yon menambahkan local knowledge masih dibutuhkan dalam menjaga kepatuhan pajak. Oleh karena itu, sambungnya, setiap KPP nantinya tetap memiliki hak suara dalam menentukan arah kebijakannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?