BELGIA

Komite Ini Ditargetkan Jadi Pusat Diskusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 17:17 WIB
Komite Ini Ditargetkan Jadi Pusat Diskusi Pajak

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Parlemen Uni Eropa berencana menjadikan komite perpajakan sebagai wadah utama penyaluran aspirasi masyarakat terkait dengan urusan pajak di seluruh negara anggota Uni Eropa.

Ketua Komite Perpajakan Parlemen Eropa Paul Tang mengatakan fokus utama kerja komite perpajakan adalah menjamin terciptanya keadilan kebijakan perpajakan di seluruh negara anggota.

Namun demikian, lanjutnya, kebijakan fiskal di banyak negara Eropa selama ini justru berada di jalur yang salah karena lebih banyak menghemat belanja dan meningkatkan beban pajak untuk kelas menengah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Sekarang hanya kelompok terkaya yang tersisa dan kami harus punya pendekatan yang berbeda bagi mereka yang tidak membayar pajak dengan adil," katanya di laman resmi Parlemen Eropa, Rabu (14/10/2020).

Saat ini, lanjut Tang, masih banyak individu kaya atau high net worth individuals (HNWI) dan perusahaan multinasional yang belum membayar pajak dengan adil sehingga merugikan negara anggota Uni Eropa.

Berdasarkan perhitungannya, praktik penghindaran pajak yang dilakukan korporasi telah merugikan negara anggota hingga €50 miliar (setara dengan Rp864 triliun) sampai dengan €190 miliar setiap tahun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, komite perpajakan juga akan berupaya mengikis kesenjangan transparansi pajak antara negara anggota dengan bukan anggota Uni Eropa. Menurutnya, daftar negara suaka pajak bisa menjadi pembuka jalan untuk meningkatkan transparansi data keuangan untuk tujuan perpajakan secara global.

Namun demikian, Tang menilai proses penyusunan daftar hitam negara suaka pajak masih perlu diperbaiki agar memiliki elemen memaksa negara yang masuk daftar hitam untuk segera melakukan perubahan.

Perbaikan tersebut tidak hanya berlaku untuk negara di luar zona Eropa, tetapi juga berlaku untuk negara anggota Uni Eropa. Terdapat tujuh negara di Eropa yang menerapkan rezim pajak agresif, salah satunya adalah Belanda.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Tang menyatakan pelabelan pada tujuh negara tersebut berguna untuk memberikan tekanan sebagai upaya mengubah ketentuan domestik dan tidak mendistorsi pelaksanaan pasar tunggal Eropa.

"Kami tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut. Komisi dengan jelas meminta negara suaka pajak Uni Eropa untuk mereformasi sistem pajak. Jika tidak, skema dana pemulihan ekonomi mereka tidak akan disetujui," tutur Tang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci