FILIPINA

Komite DPR Setujui Pemda Impor Vaksin Covid-19 Bebas Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 16 Februari 2021 | 16:43 WIB
Komite DPR Setujui Pemda Impor Vaksin Covid-19 Bebas Pajak

Warga menyaksikan pidato kenegaraan Presiden Rodrigo Duterte yang kelima dari sebuah televisi di toko perkakas di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Senin (27/7/2020). Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui usulan pemerintah daerah (pemda) untuk dapat mengimpor vaksin Covid-19 serta memperoleh insentif perpajakan. (ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/pras/djo)

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui usulan pemerintah daerah (pemda) untuk dapat mengimpor vaksin Covid-19 serta memperoleh insentif perpajakan.

Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 6 RUU DPR No.8648 yang diajukan anggota DPR Allan Velasco.

Dia menilai pemberian izin dan insentif fiskal itu akan mempercepat proses vaksinasi di Filipina. "Langkah ini akan melengkapi strategi pemerintah dalam pengadaan vaksin Covid-19 secepat mungkin," katanya di Manila, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Salceda mengatakan Pasal 6 RUU No.8648 menyebut pemda dapat melakukan pengadaan, impor, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, dan administrasi vaksin Covid-19. Namun, vaksin tersebut hanya dapat digunakan untuk masyarakat dan tidak boleh dikomersilkan.

Mengenai fasilitas fiskalnya, sambung Salceda, vaksin tersebut juga akan memperoleh pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan biaya lainnya.

Saat ini pemerintah menetapkan bea masuk vaksin hanya 1%, tetapi Salceda menilai insentif akan mendorong pemda memproses pengadaan lebih cepat dan membeli lebih banyak. Akhirnya, pembebasan bea masuk dan pajak impor akan membantu pemda menghemat anggaran.

Baca Juga:
Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

Walaupun komitenya mengizinkan pengadaan vaksin oleh pemda, Salceda mengingatkan pemerintah pusat tetap harus menetapkan pedoman yang jelas mengenai prosedur pengadaan, penyimpanan, dan pengelolaan vaksin dengan cara paling efisien.

Pekan lalu, Pemimpin Mayoritas Senat Juan Miguel Zubiri juga menyetujui usulan pembelian vaksin oleh pemda. Menurutnya, pemda juga dibolehkan membeli vaksin dari produsen dengan harga lebih tinggi atau dibebaskan dari peraturan yang mewajibkan pengadaan barang dari penawar terendah.

Ketua Aliansi Profesional Kesehatan Melawan Covid-19 Antonio Dans senang dengan sikap parlemen dan senat itu. Pasalnya, selama ini aliansi khawatir pemerintah pusat akan mendistribusikan vaksin secara tidak adil dengan memprioritaskan provinsi atau kota kaya ketimbang yang miskin.

"Pemberian kewenangan pemda membeli vaksin tetap harus melewati Dewan Pengkajian Teknologi Kesehatan untuk memastikan vaksin yang digunakan aman," katanya, dilansir inquirer.net. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN