FILIPINA

Komite DPR Ini Sepakat Tambah Sanksi untuk Pelaku Kejahatan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 13:45 WIB
Komite DPR Ini Sepakat Tambah Sanksi untuk Pelaku Kejahatan Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui pengenaan sanksi yang lebih berat atas beberapa tindak pidana pajak, termasuk yang berupa faktur pajak fiktif.

Ketua Komite Keuangan Joey Salceda mengatakan negara perlu mengenakan hukuman yang lebih berat kepada pelaku kejahatan yang terbukti merugikan keuangan negara. Menurutnya, sanksi berat akan dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat.

"Ketika orang atau perusahaan dengan sengaja menggunakan cara ilegal untuk menghindari pembayaran pajak, pemerintah kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran peso, yang seharusnya dapat mendanai layanan publik," katanya, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Salceda menjadi pengusul RUU DPR 7653 untuk memperkuat peraturan perundang-undangan yang telah ada. Melalui RUU itu, dia mengusulkan kejahatan pajak yang 'terkoordinasi' harus dipisahkan dari kejahatan pajak lainnya, serta dikenakan hukuman lebih berat dari UU Pendapatan Dalam Negeri, yakni penjara mulai dari 17 hingga 20 tahun.

Dia menjelaskan ada berbagai modus kejahatan pajak yang harus diantisipasi dengan baik oleh undang-undang seperti penggunaan faktur pajak fiktif dan catatan lain secara sistematis dan curang. Menurutnya, modus kejahatan ini telah menghilangkan potensi penerimaan negara setidaknya PHP100 miliar atau sekitar Rp26,45 triliun.

Adapun pada undang-undang yang berlaku saat ini, kejahatan pajak dengan modus faktur pajak fiktif hanya dikenakan hukuman penjara 2 tahun.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

RUU DPR 7653 kemudian mengusulkan penambahan hukuman bagi menghukum bagi pejabat pemerintah yang terbukti melakukan kejahatan pajak. Selain penjara 10 hingga 17 tahun, mereka juga harus dilarang menempati jabatan publik.

Dalam rapat bersama Komite Keuangan DPR, Otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) sempat menyatakan komitmen untuk memerangi praktik faktur pajak fiktif. BIR kemudian membentuk Satgas Run After Fake Transactions (RAFT) pada April 2023.

Kepala BIR Romeo Lumagui menyatakan baru-baru ini lembaganya juga kembali menyerahkan berkas dugaan kejahatan dengan modus faktur pajak fiktif kepada Departemen Kehakiman.

"Tujuan utama RAFT adalah untuk menghilangkan praktik faktur pajak fiktif sebagai modus penghindaran pajak. Apa yang dulu kita temukan berskala kecil pada 2009 kini telah berkembang menjadi sabotase ekonomi skala besar," ujarnya dilansir philstar.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini