Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui pengenaan sanksi yang lebih berat atas beberapa tindak pidana pajak, termasuk yang berupa faktur pajak fiktif.
Ketua Komite Keuangan Joey Salceda mengatakan negara perlu mengenakan hukuman yang lebih berat kepada pelaku kejahatan yang terbukti merugikan keuangan negara. Menurutnya, sanksi berat akan dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat.
"Ketika orang atau perusahaan dengan sengaja menggunakan cara ilegal untuk menghindari pembayaran pajak, pemerintah kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran peso, yang seharusnya dapat mendanai layanan publik," katanya, dikutip pada Jumat (12/5/2023).
Salceda menjadi pengusul RUU DPR 7653 untuk memperkuat peraturan perundang-undangan yang telah ada. Melalui RUU itu, dia mengusulkan kejahatan pajak yang 'terkoordinasi' harus dipisahkan dari kejahatan pajak lainnya, serta dikenakan hukuman lebih berat dari UU Pendapatan Dalam Negeri, yakni penjara mulai dari 17 hingga 20 tahun.
Dia menjelaskan ada berbagai modus kejahatan pajak yang harus diantisipasi dengan baik oleh undang-undang seperti penggunaan faktur pajak fiktif dan catatan lain secara sistematis dan curang. Menurutnya, modus kejahatan ini telah menghilangkan potensi penerimaan negara setidaknya PHP100 miliar atau sekitar Rp26,45 triliun.
Adapun pada undang-undang yang berlaku saat ini, kejahatan pajak dengan modus faktur pajak fiktif hanya dikenakan hukuman penjara 2 tahun.
RUU DPR 7653 kemudian mengusulkan penambahan hukuman bagi menghukum bagi pejabat pemerintah yang terbukti melakukan kejahatan pajak. Selain penjara 10 hingga 17 tahun, mereka juga harus dilarang menempati jabatan publik.
Dalam rapat bersama Komite Keuangan DPR, Otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) sempat menyatakan komitmen untuk memerangi praktik faktur pajak fiktif. BIR kemudian membentuk Satgas Run After Fake Transactions (RAFT) pada April 2023.
Kepala BIR Romeo Lumagui menyatakan baru-baru ini lembaganya juga kembali menyerahkan berkas dugaan kejahatan dengan modus faktur pajak fiktif kepada Departemen Kehakiman.
"Tujuan utama RAFT adalah untuk menghilangkan praktik faktur pajak fiktif sebagai modus penghindaran pajak. Apa yang dulu kita temukan berskala kecil pada 2009 kini telah berkembang menjadi sabotase ekonomi skala besar," ujarnya dilansir philstar.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.