INGGRIS

Komisi Uni Eropa Minta Negara Ini Benahi Sistem Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2017 | 11:18 WIB
Komisi Uni Eropa Minta Negara Ini Benahi Sistem Pajaknya

LONDON, DDTCNews – Komisioner Urusan Ekonomi Uni Eropa Pierre Moscovici memperingatkan Inggris untuk membenahi sistem pajak wilayahnya yang berada di luar Inggris Raya. Bukan tidak mungkin bila tidak ada pembenahan signifikan dalam transparansi pajak, yurisdiksi-yurisdiksi tersebut menambah isi daftar hitam Uni Eropa.

Hal ini dikatakan Moscovici saat berada di London, Minggu (24/12). Yurisdiksi seperti Jersey bisa saja masuk blacklist bila tidak membenahi rezim pajaknya. Untuk saat ini wilayah yang berada di Selat Channel itu berada di zona abu-abu dalam hal transparansi pajak.

"Kami akan memeriksa dan jika komitmen mereka tidak serius mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam dalam enam bulan. Kami akan memperbaharui daftarnya setahun sekali," katanya dilansir theguardian.com.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Selain itu, mantan menteri keuangan Prancis itu juga mengingatkan Inggris agar tidak menjadikan agenda brexit sebagai alat untuk menerapkan rezim pajak rendah seperi halnya Irlandia. Kerangka kerja global seperti yang diatur dalam OECD tetap menjadi pegangan utama bila negeri Ratu Elizabeth itu benar-benar berpisah dengan Uni Eropa.

"Ketika kita menegosiasikan sebuah perjanjian perdagangan bebas dan dalam negosiasi tersebut harus memenuhi standar perjanjian internasional. Yakni harus kompatibel dengan apa yang dihasilkan OECD soal penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan (BEPS)," ucapnya.

Seperti yang diketahui, Moscovici berada di London untuk melakukan pembicaraan intensif dengan Menteri Keuangan Inggris, Philip Hammound. Agenda soal penghindaran pajak menjadi pembicaraan utama keduanya.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Ia juga mengharapkan Inggris bisa bekerja sama dengan Uni Eropa dalam menyetujui rencana pengenaan pajak bagi ekonomi digital. Secara efektif tarif pajak untuk entitas bisnis ini akan dipatok rata-rata sebesar 9% nantinya.

"Menetapkan tarif pajak perusahaan dan pribadi merupakan kedaulatan nasional dan saya yakin Inggris dapat melakukannya meskipun berada di luar Uni Eropa," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra