INGGRIS

Komisi Uni Eropa Minta Negara Ini Benahi Sistem Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2017 | 11:18 WIB
Komisi Uni Eropa Minta Negara Ini Benahi Sistem Pajaknya

LONDON, DDTCNews – Komisioner Urusan Ekonomi Uni Eropa Pierre Moscovici memperingatkan Inggris untuk membenahi sistem pajak wilayahnya yang berada di luar Inggris Raya. Bukan tidak mungkin bila tidak ada pembenahan signifikan dalam transparansi pajak, yurisdiksi-yurisdiksi tersebut menambah isi daftar hitam Uni Eropa.

Hal ini dikatakan Moscovici saat berada di London, Minggu (24/12). Yurisdiksi seperti Jersey bisa saja masuk blacklist bila tidak membenahi rezim pajaknya. Untuk saat ini wilayah yang berada di Selat Channel itu berada di zona abu-abu dalam hal transparansi pajak.

"Kami akan memeriksa dan jika komitmen mereka tidak serius mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam dalam enam bulan. Kami akan memperbaharui daftarnya setahun sekali," katanya dilansir theguardian.com.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Selain itu, mantan menteri keuangan Prancis itu juga mengingatkan Inggris agar tidak menjadikan agenda brexit sebagai alat untuk menerapkan rezim pajak rendah seperi halnya Irlandia. Kerangka kerja global seperti yang diatur dalam OECD tetap menjadi pegangan utama bila negeri Ratu Elizabeth itu benar-benar berpisah dengan Uni Eropa.

"Ketika kita menegosiasikan sebuah perjanjian perdagangan bebas dan dalam negosiasi tersebut harus memenuhi standar perjanjian internasional. Yakni harus kompatibel dengan apa yang dihasilkan OECD soal penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan (BEPS)," ucapnya.

Seperti yang diketahui, Moscovici berada di London untuk melakukan pembicaraan intensif dengan Menteri Keuangan Inggris, Philip Hammound. Agenda soal penghindaran pajak menjadi pembicaraan utama keduanya.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Ia juga mengharapkan Inggris bisa bekerja sama dengan Uni Eropa dalam menyetujui rencana pengenaan pajak bagi ekonomi digital. Secara efektif tarif pajak untuk entitas bisnis ini akan dipatok rata-rata sebesar 9% nantinya.

"Menetapkan tarif pajak perusahaan dan pribadi merupakan kedaulatan nasional dan saya yakin Inggris dapat melakukannya meskipun berada di luar Uni Eropa," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini