LITHUANIA

Komisi Eropa Sarankan Penyeimbang Pengenaan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 17:11 WIB
Komisi Eropa Sarankan Penyeimbang Pengenaan Pajak Karbon

Ilustrasi.

VILNIUS, DDTCNews – Pemerintah Lithuania diminta untuk menyeimbangkan kenaikan tarif atau pengenaan pajak baru terkait dengan lingkungan melalui pemberian relaksasi pada sektor usaha lain agar tidak mendistorsi sistem ekonomi.

Komisioner Eropa Bidang Lingkungan, Kelautan, dan Perikanan Virginijus Sinkevicius mengatakan pemerintah harus selektif dalam menyikapi rekomendasi OECD untuk mengurangi subsidi bahan bakar fosil dan menerapkan pajak karbon.

"Setiap perubahan kebijakan pajak harus disiapkan dan dibicarakan dengan baik," katanya, dikutip pada Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sinkevicius menuturkan prinsip utama penerapan pajak yang berkaitan dengan lingkungan hidup adalah mengenakan beban lebih kepada kegiatan yang mencemari lingkungan. Di sisi lain, pemerintah wajib memberikan relaksasi pada sektor usaha lain sebagai alternatif masyarakat untuk berpindah kepada kegiatan ekonomi yang bebas polusi.

Menurutnya, kebijakan yang berimbang tersebut akan mendukung transisi ekonomi yang lebih hijau tanpa menimbulkan guncangan besar. Pemerintah memiliki banyak opsi kebijakan baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal sebagai penyeimbang penerapan pajak baru untuk perlindungan lingkungan.

"Prinsipnya harus seimbang. Mungkin pemerintah bisa menurunkan tarif untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi karyawan. Ini bisa menjadi opsi," terangnya.

Baca Juga:
PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Sinkevicius menambahkan kebijakan nonfiskal paling mudah ditempuh. Misalnya, melakukan subsidi untuk angkutan umum di perkotaan atau meningkatkan belanja yang ramah lingkungan. Dia menegaskan apapun pilihan pemerintah harus disusun secara cermat.

"Memberikan dukungan untuk angkutan umum kota dan pengadaan publik hijau bisa menjadi cara yang lebih mudah daripada menggunakan kebijakan pajak. Namun, sekali lagi. semua itu harus dipersiapkan dengan sangat baik," imbuhnya, seperti dilansir baltictimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP