Ilustrasi.
VILNIUS, DDTCNews – Pemerintah Lithuania diminta untuk menyeimbangkan kenaikan tarif atau pengenaan pajak baru terkait dengan lingkungan melalui pemberian relaksasi pada sektor usaha lain agar tidak mendistorsi sistem ekonomi.
Komisioner Eropa Bidang Lingkungan, Kelautan, dan Perikanan Virginijus Sinkevicius mengatakan pemerintah harus selektif dalam menyikapi rekomendasi OECD untuk mengurangi subsidi bahan bakar fosil dan menerapkan pajak karbon.
"Setiap perubahan kebijakan pajak harus disiapkan dan dibicarakan dengan baik," katanya, dikutip pada Selasa (8/12/2020).
Sinkevicius menuturkan prinsip utama penerapan pajak yang berkaitan dengan lingkungan hidup adalah mengenakan beban lebih kepada kegiatan yang mencemari lingkungan. Di sisi lain, pemerintah wajib memberikan relaksasi pada sektor usaha lain sebagai alternatif masyarakat untuk berpindah kepada kegiatan ekonomi yang bebas polusi.
Menurutnya, kebijakan yang berimbang tersebut akan mendukung transisi ekonomi yang lebih hijau tanpa menimbulkan guncangan besar. Pemerintah memiliki banyak opsi kebijakan baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal sebagai penyeimbang penerapan pajak baru untuk perlindungan lingkungan.
"Prinsipnya harus seimbang. Mungkin pemerintah bisa menurunkan tarif untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi karyawan. Ini bisa menjadi opsi," terangnya.
Sinkevicius menambahkan kebijakan nonfiskal paling mudah ditempuh. Misalnya, melakukan subsidi untuk angkutan umum di perkotaan atau meningkatkan belanja yang ramah lingkungan. Dia menegaskan apapun pilihan pemerintah harus disusun secara cermat.
"Memberikan dukungan untuk angkutan umum kota dan pengadaan publik hijau bisa menjadi cara yang lebih mudah daripada menggunakan kebijakan pajak. Namun, sekali lagi. semua itu harus dipersiapkan dengan sangat baik," imbuhnya, seperti dilansir baltictimes.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.