LITHUANIA

Komisi Eropa Sarankan Penyeimbang Pengenaan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 17:11 WIB
Komisi Eropa Sarankan Penyeimbang Pengenaan Pajak Karbon

Ilustrasi.

VILNIUS, DDTCNews – Pemerintah Lithuania diminta untuk menyeimbangkan kenaikan tarif atau pengenaan pajak baru terkait dengan lingkungan melalui pemberian relaksasi pada sektor usaha lain agar tidak mendistorsi sistem ekonomi.

Komisioner Eropa Bidang Lingkungan, Kelautan, dan Perikanan Virginijus Sinkevicius mengatakan pemerintah harus selektif dalam menyikapi rekomendasi OECD untuk mengurangi subsidi bahan bakar fosil dan menerapkan pajak karbon.

"Setiap perubahan kebijakan pajak harus disiapkan dan dibicarakan dengan baik," katanya, dikutip pada Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sinkevicius menuturkan prinsip utama penerapan pajak yang berkaitan dengan lingkungan hidup adalah mengenakan beban lebih kepada kegiatan yang mencemari lingkungan. Di sisi lain, pemerintah wajib memberikan relaksasi pada sektor usaha lain sebagai alternatif masyarakat untuk berpindah kepada kegiatan ekonomi yang bebas polusi.

Menurutnya, kebijakan yang berimbang tersebut akan mendukung transisi ekonomi yang lebih hijau tanpa menimbulkan guncangan besar. Pemerintah memiliki banyak opsi kebijakan baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal sebagai penyeimbang penerapan pajak baru untuk perlindungan lingkungan.

"Prinsipnya harus seimbang. Mungkin pemerintah bisa menurunkan tarif untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi karyawan. Ini bisa menjadi opsi," terangnya.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Sinkevicius menambahkan kebijakan nonfiskal paling mudah ditempuh. Misalnya, melakukan subsidi untuk angkutan umum di perkotaan atau meningkatkan belanja yang ramah lingkungan. Dia menegaskan apapun pilihan pemerintah harus disusun secara cermat.

"Memberikan dukungan untuk angkutan umum kota dan pengadaan publik hijau bisa menjadi cara yang lebih mudah daripada menggunakan kebijakan pajak. Namun, sekali lagi. semua itu harus dipersiapkan dengan sangat baik," imbuhnya, seperti dilansir baltictimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Jumat, 29 November 2024 | 09:15 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jelang Tutup Buku, Wamenkeu Suahasil Percaya Diri ‘APBN Prima’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?