AMERIKA SERIKAT

Komentar Asosiasi Perusahaan AS di Asean Soal Pajak Digital Indonesia

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 10:56 WIB
Komentar Asosiasi Perusahaan AS di Asean Soal Pajak Digital Indonesia

Ilustrasi. 

WASHINGTON, DDTCNews – US-Asean Business Council (US-ABC), asosiasi perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di negara-negara Asia Tenggara, menyatakan pajak transaksi elektronik (PTE) Indonesia pada UU No. 2/2020 berpotensi menimbulkan pajak berganda.

Hal ini disampaikan oleh US-ABC dalam komentar publik atas investigasi US Trade Representative (USTR) terhadap berbagai macam bentuk pajak digital di 10 yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang ditengarai oleh AS bersifat diskriminatif.

“Pengenaan PTE berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda. Hal ini akan menggerogoti kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia akibat timbulnya beban kepatuhan yang tidak proporsional kepada perusahaan digital nonresiden atas pemberian layanan dan produk kepada konsumen Indonesia," tulis US-ABC dalam komentar publik, dikutip pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

US-ABC juga menuding klausul PTE dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 melanggar perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Menurut US-ABC, pengenaan PTE merupakan bentuk pemungutan atas pajak yang seharusnya menjadi hak dari negara lain, bukan Indonesia.

Pengenaan PTE merupakan langkah unilateral yang berpotensi menghambat tercapainya konsensus global atas pemajakan ekonomi digital. Di sini, US-ABC menekankan pentingnya berpegang pada prinsip multilateralisme agar perusahaan multinasional bisa mendapatkan perlakukan yang adil untuk saat ini dan di masa yang akan datang.

Dalam komentar publik tersebut, US-ABC juga mempermasalahkan adanya klausul significant economic presence. Menurut US-ABC, norma significant economic presence bertentangan dengan best practice internasional.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Klausul ini secara tidak seimbang didesain untuk memajaki perusahaan digital," tulis US-ABC.

Mengingat besarnya pengaruh Indonesia atas negara-negara lain di Asia Tenggara, US-ABC khawatir langkah pengenaan PTE ataupun pajak-pajak digital jenis lainnya bakal diikuti oleh negara-negara tetangga.

Meski mempermasalahkan munculnya klausul PTE dalam UU 2/2020, US-ABC mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang aktif menjalin komunikasi dengan usaha digital AS dalam perumusan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

US-ABC berharap DJP melakukan langkah yang sama sebelum resmi mengenakan PTE ataupun pajak penghasilan (PPh) atas PMSE sebagaimana diatur pada UU 2/2020. Seperti diketahui, PTE atas perusahaan digital luar negeri masih belum resmi dikenakan oleh Indonesia.

Dalam komentar tertulis Pemerintah Indonesia kepada USTR, Indonesia berkomitmen untuk mendukung tercapainya konsensus global. Pengenaan PTE sendiri akan dibuat sejalan dengan konsensus global disepakati nantinya. Simak artikel ‘Investigasi Pajak Digital, Indonesia Kirim Komentar Tertulis ke AS’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra