AMERIKA SERIKAT

Komentar Asosiasi Perusahaan AS di Asean Soal Pajak Digital Indonesia

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 10:56 WIB
Komentar Asosiasi Perusahaan AS di Asean Soal Pajak Digital Indonesia

Ilustrasi. 

WASHINGTON, DDTCNews – US-Asean Business Council (US-ABC), asosiasi perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di negara-negara Asia Tenggara, menyatakan pajak transaksi elektronik (PTE) Indonesia pada UU No. 2/2020 berpotensi menimbulkan pajak berganda.

Hal ini disampaikan oleh US-ABC dalam komentar publik atas investigasi US Trade Representative (USTR) terhadap berbagai macam bentuk pajak digital di 10 yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang ditengarai oleh AS bersifat diskriminatif.

“Pengenaan PTE berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda. Hal ini akan menggerogoti kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia akibat timbulnya beban kepatuhan yang tidak proporsional kepada perusahaan digital nonresiden atas pemberian layanan dan produk kepada konsumen Indonesia," tulis US-ABC dalam komentar publik, dikutip pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

US-ABC juga menuding klausul PTE dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 melanggar perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Menurut US-ABC, pengenaan PTE merupakan bentuk pemungutan atas pajak yang seharusnya menjadi hak dari negara lain, bukan Indonesia.

Pengenaan PTE merupakan langkah unilateral yang berpotensi menghambat tercapainya konsensus global atas pemajakan ekonomi digital. Di sini, US-ABC menekankan pentingnya berpegang pada prinsip multilateralisme agar perusahaan multinasional bisa mendapatkan perlakukan yang adil untuk saat ini dan di masa yang akan datang.

Dalam komentar publik tersebut, US-ABC juga mempermasalahkan adanya klausul significant economic presence. Menurut US-ABC, norma significant economic presence bertentangan dengan best practice internasional.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

"Klausul ini secara tidak seimbang didesain untuk memajaki perusahaan digital," tulis US-ABC.

Mengingat besarnya pengaruh Indonesia atas negara-negara lain di Asia Tenggara, US-ABC khawatir langkah pengenaan PTE ataupun pajak-pajak digital jenis lainnya bakal diikuti oleh negara-negara tetangga.

Meski mempermasalahkan munculnya klausul PTE dalam UU 2/2020, US-ABC mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang aktif menjalin komunikasi dengan usaha digital AS dalam perumusan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

US-ABC berharap DJP melakukan langkah yang sama sebelum resmi mengenakan PTE ataupun pajak penghasilan (PPh) atas PMSE sebagaimana diatur pada UU 2/2020. Seperti diketahui, PTE atas perusahaan digital luar negeri masih belum resmi dikenakan oleh Indonesia.

Dalam komentar tertulis Pemerintah Indonesia kepada USTR, Indonesia berkomitmen untuk mendukung tercapainya konsensus global. Pengenaan PTE sendiri akan dibuat sejalan dengan konsensus global disepakati nantinya. Simak artikel ‘Investigasi Pajak Digital, Indonesia Kirim Komentar Tertulis ke AS’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN