KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2023 DJP

Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, 5.595 WP Betulkan SPT/Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 09:50 WIB
Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, 5.595 WP Betulkan SPT/Bayar Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai hasil dari kolaborasi penegakan hukum pada 2023, Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.595 wajib pajak telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau pembayaran.

Dalam data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia yang dipublikasikan dalam laman resmi otoritas, jumlah wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran tersebut naik sekitar 3,75% dari kinerja tahun sebelumnya sebanyak 5.393 wajib pajak.

“5.595 wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran hasil kolaborasi penegakan hukum dengan total pembayaran sebesar Rp2,66 triliun,” tulis DJP, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun pembayaran yang diterima otoritas dari hasil kolaborasi penegakan hukum senilai Rp2,66 triliun justru turun dibandingkan performa tahun sebelumnya. Pada 2022, pembayaran tercatat senilai Rp3,3 triliun.

Seperti diketahui, sesuai dengan Laporan Kinerja DJP 2022, kolaborasi penegakan hukum merupakan kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukti permulaan (bukper) dan fiskus lain seperti account representative (AR) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Kolaborasi penegakan hukum dapat berasal dari data potensi perpajakan yang berasal dari hasil pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan; dan/atau data potensi selain dari hasil pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan,” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama AR. Lewat kegiatan ini, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.

Kedua, kolaborasi penyidik dan AR dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.

Adapun kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan dimulai dari upaya imbauan, penagihan pasif dan aktif, pemeriksaan, hingga penyidikan. Penegakan hukum dinilai dapat memberi kepastian hukum, melindungi wajib pajak yang sudah patuh, mewujudkan keadilan, dan memberikan manfaat hukum.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran. DJP mengedepankan asas ultimum remedium serta mengutamakan kepentingan negara dan rakyat secara berkeadilan.

“Penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib pajak,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra