KEBIJAKAN PAJAK

Kolab Penegakan Hukum Hasilkan Rp3,3 Triliun, Mayoritas dari WP LTO

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 11:00 WIB
Kolab Penegakan Hukum Hasilkan Rp3,3 Triliun, Mayoritas dari WP LTO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak berkat kegiatan kolaborasi penegakan hukum sepanjang 2022 mampu mencapai Rp3,3 triliun, tumbuh 104% bila dibandingkan dengan 2021 senilai Rp1,61 triliun.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pertumbuhan kinerja kegiatan kolaborasi penegakan hukum ini disokong oleh peningkatan kinerja di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO).

"Kenaikan dari Rp1,63 triliun ke Rp3,3 triliun selain karena jumlah wajib pajak meningkat dari 5.110 ke 5.495 wajib pajak, pembayaran dari Kanwil LTO meningkat 49 kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pada 2021, kegiatan kolaborasi penegakan hukum atas wajib pajak di Kanwil LTO hanya menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp21 miliar. Pada 2022, nilainya melonjak menjadi Rp1,04 triliun.

Eka bahkan menyebutkan bahwa terdapat 1 wajib pajak di Kanwil LTO yang menyetorkan pajak sampai dengan Rp643 miliar berkat dilakukannya kegiatan kolaborasi penegakan hukum pada tahun lalu.

"Peningkatan realisasi jumlah wajib pajak dan nilai pembayaran pajak menunjukkan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Eka menuturkan kegiatan kolaborasi penegakan hukum sedang digalakkan oleh DJP guna mendorong peningkatan penyelesaian penegakan hukum melalui kerja sama antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengawasan.

Secara umum, terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama account representative (AR).

Dengan kegiatan tersebut, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.

Kedua, kolaborasi penyidik dan AR dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing