KEBIJAKAN PAJAK

Kolab Penegakan Hukum Hasilkan Rp3,3 Triliun, Mayoritas dari WP LTO

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 11:00 WIB
Kolab Penegakan Hukum Hasilkan Rp3,3 Triliun, Mayoritas dari WP LTO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak berkat kegiatan kolaborasi penegakan hukum sepanjang 2022 mampu mencapai Rp3,3 triliun, tumbuh 104% bila dibandingkan dengan 2021 senilai Rp1,61 triliun.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pertumbuhan kinerja kegiatan kolaborasi penegakan hukum ini disokong oleh peningkatan kinerja di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO).

"Kenaikan dari Rp1,63 triliun ke Rp3,3 triliun selain karena jumlah wajib pajak meningkat dari 5.110 ke 5.495 wajib pajak, pembayaran dari Kanwil LTO meningkat 49 kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pada 2021, kegiatan kolaborasi penegakan hukum atas wajib pajak di Kanwil LTO hanya menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp21 miliar. Pada 2022, nilainya melonjak menjadi Rp1,04 triliun.

Eka bahkan menyebutkan bahwa terdapat 1 wajib pajak di Kanwil LTO yang menyetorkan pajak sampai dengan Rp643 miliar berkat dilakukannya kegiatan kolaborasi penegakan hukum pada tahun lalu.

"Peningkatan realisasi jumlah wajib pajak dan nilai pembayaran pajak menunjukkan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Eka menuturkan kegiatan kolaborasi penegakan hukum sedang digalakkan oleh DJP guna mendorong peningkatan penyelesaian penegakan hukum melalui kerja sama antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengawasan.

Secara umum, terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama account representative (AR).

Dengan kegiatan tersebut, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.

Kedua, kolaborasi penyidik dan AR dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP