KEBIJAKAN PAJAK

Kolab Penegakan Hukum Hasilkan Rp3,3 Triliun, Mayoritas dari WP LTO

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Maret 2023 | 11:00 WIB
Kolab Penegakan Hukum Hasilkan Rp3,3 Triliun, Mayoritas dari WP LTO

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak berkat kegiatan kolaborasi penegakan hukum sepanjang 2022 mampu mencapai Rp3,3 triliun, tumbuh 104% bila dibandingkan dengan 2021 senilai Rp1,61 triliun.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pertumbuhan kinerja kegiatan kolaborasi penegakan hukum ini disokong oleh peningkatan kinerja di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO).

"Kenaikan dari Rp1,63 triliun ke Rp3,3 triliun selain karena jumlah wajib pajak meningkat dari 5.110 ke 5.495 wajib pajak, pembayaran dari Kanwil LTO meningkat 49 kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada 2021, kegiatan kolaborasi penegakan hukum atas wajib pajak di Kanwil LTO hanya menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp21 miliar. Pada 2022, nilainya melonjak menjadi Rp1,04 triliun.

Eka bahkan menyebutkan bahwa terdapat 1 wajib pajak di Kanwil LTO yang menyetorkan pajak sampai dengan Rp643 miliar berkat dilakukannya kegiatan kolaborasi penegakan hukum pada tahun lalu.

"Peningkatan realisasi jumlah wajib pajak dan nilai pembayaran pajak menunjukkan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Eka menuturkan kegiatan kolaborasi penegakan hukum sedang digalakkan oleh DJP guna mendorong peningkatan penyelesaian penegakan hukum melalui kerja sama antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengawasan.

Secara umum, terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama account representative (AR).

Dengan kegiatan tersebut, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.

Kedua, kolaborasi penyidik dan AR dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN