Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejak berlakunya Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak dengan kode faktur 05 atas penyerahan-penyerahan tertentu.
Sebagaimana terlampir dalam perdirjen tersebut, faktur pajak dengan kode faktur 05 perlu dibuat bila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) UU PPN.
"Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu," bunyi lampiran PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, dikutip pada Selasa (16/5/2023).
BKP/JKP tertentu bisa dikenai pemungutan PPN dengan besaran tertentu dalam rangka memperluas basis pajak atau bila BKP/JKP yang dimaksud dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Kewajiban untuk memungut PPN dengan besaran tertentu juga bisa diberlakukan terhadap PKP dengan kegiatan usaha tertentu yang kesulitan mengadministrasikan pajak masukan, melakukan transaksi lewat pihak ketiga, atau memiliki proses bisnis yang kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan melalui mekanisme normal.
PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 telah ditetapkan pada 31 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Sejak saat itu, Kementerian Keuangan sudah menerbitkan beberapa PMK terkait dengan pemungutan PPN dengan besaran tertentu atas BKP/JKP tertentu.
Contoh PMK yang mengatur tentang pemungutan PPN menggunakan besaran tertentu antara lain PMK 61/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu, dan PMK 64/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Selanjutnya, PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas; PMK 67/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi; PMK 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto; dan PMK 71/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu.
Tahun ini, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 2 PMK baru yang turut mengatur pemungutan PPN menggunakan besaran nilai lain, yaitu PMK 41/2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan serta PMK 48/2023 yang mengatur tentang pemungutan dengan besaran tertentu oleh PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.