Unggahan DJP di Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) turut mengomentari cuitan selebtwit Takdir Alisyahbana Ridwan atau biasa disapa Jek yang menyampaikan guyonannya tentang kepemilikan rumah di beberapa kota.
DJP melalui akun media sosial Twitter awalnya menanyai Jek tentang rumah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apabila ada rumah yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, DJP pun menyarankan agar diikutkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).
"Kak Jek itu semua rumahnya sudah masuk di daftar harta SPT Tahunan, Kan? Kalau belum, Kak @jek___ bisa ikut program pengungkapan sukarela," tulis akun @DitjenPajakRI, dikutip Sabtu (23/4/2022).
DJP dalam cuitannya juga mencantumkan tautan PPS pada laman pajak.go.id. Apabila diklik, tautan tersebut akan menampilkan berbagai informasi tentang PPS, video tutorial mengikuti PPS, serta dashboard PPS.
Akun DJP menulis cuitan tersebut untuk merespons cerita Jek yang memperoleh hamper berupa sepeda motor dari sesama selebtwit Arief Muhammad. Penulis buku #BincangAkhlak dan #SobatSakit itu berseloroh memiliki beberapa rumah yang dapat menjadi alamat tujuan pengiriman hamper.
"Baiknya ngasih alamat rumah yang di Tangerang, Bogor, Makassar, Manokwari, atau yang di Polewali Mandar ya, buat nerima vespa prepp dari Bang Armuh @Poconggg?" tulis akun @jek___ yang memiliki 1,5 juta pengikut tersebut.
Cuitan tersebut langsung direspons dengan tanggapan beragam oleh para pengikutnya. Interaksi pada cuitan itu juga semakin ramai ketika akun DJP turut mengomentarinya.
Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.